Dengan kata lain, selama anak belum baligh, orang tua masih memiliki kesempatan untuk melaksanakan aqiqah.
2. Pendapat Mazhab Maliki
Berbeda dengan pendapat di atas, mazhab Maliki memandang bahwa aqiqah gugur jika tidak dilakukan pada hari ketujuh. Namun, sebagian ulama Maliki memberi keringanan jika orang tua dalam kondisi sulit atau belum mampu.
3. Pendapat Mazhab Hanafi
Mazhab Hanafi berpendapat bahwa aqiqah adalah ibadah yang mubah (boleh), bukan sunnah muakkadah, sehingga tidak ada ketentuan waktu yang mengikat. Namun, tetap dianjurkan mengikuti sunnah Rasulullah ﷺ, yakni pada hari ketujuh.
Baca Juga: Makna Aqiqah: Lebih dari Sekadar Penyembelihan Kambing
IFA.id mencatat bahwa mayoritas masyarakat Indonesia cenderung mengikuti pandangan mazhab Syafi’i, yakni fleksibel hingga hari ke-21 bahkan setelahnya, selama anak belum baligh.
Mengapa Hari Ketujuh?
Hari ketujuh memiliki makna spiritual mendalam. Dalam Islam, angka tujuh sering kali terkait dengan kesempurnaan simbolik seperti tujuh langit, tujuh putaran tawaf, dan tujuh lapisan bumi.
Pada hari ketujuh pula bayi dianggap mulai stabil secara fisik dan psikis, sehingga keluarga bisa lebih siap secara emosional dan finansial untuk melaksanakan ibadah aqiqah dengan tenang.
IFA.id menekankan bahwa aqiqah pada hari ketujuh bukan sekadar rutinitas, melainkan momentum untuk mengikat syukur dan memperkenalkan si kecil kepada nilai berbagi dan ketaatan sejak dini.
Baca Juga: Dari Hutang ke Tenang: Transformasi Hidup Setelah Berhijrah dari Riba
Bagaimana Jika Anak Sudah Dewasa Belum Diaqiqahi?
Sering muncul pertanyaan, “Bagaimana jika seseorang belum diaqiqahi saat kecil?”
Menurut sebagian ulama seperti Imam Ahmad dan Ibn Sirin, boleh seseorang diaqiqahi setelah dewasa, bahkan boleh mengaqiqahi dirinya sendiri, sebagaimana disebutkan dalam riwayat:
“Rasulullah ﷺ mengaqiqahi dirinya sendiri setelah diutus sebagai Nabi.”
(Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi)
Meskipun hadis ini dinilai lemah oleh sebagian ulama, namun menunjukkan kebolehan melaksanakan aqiqah meski sudah dewasa. Prinsipnya, aqiqah tetap menjadi amal kebaikan dan bentuk syukur, kapan pun dilakukan.
Jumlah Hewan Aqiqah yang Disyariatkan