Menyalurkan Zakat kepada Keluarga atau Kerabat
Menyalurkan zakat penghasilan kepada keluarga atau kerabat diperbolehkan dengan syarat mereka termasuk dalam salah satu dari delapan golongan di atas.
Namun, zakat tidak boleh diberikan kepada orang tua, kakek-nenek, anak, atau cucu, karena kewajiban nafkah kepada mereka sudah diatur secara terpisah dalam Islam.
Penting untuk memastikan bahwa penerima zakat benar-benar memenuhi kriteria sebagai mustahik agar penyaluran zakat tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan syariat.
Memahami dan mengamalkan penyaluran zakat penghasilan sesuai dengan ketentuan ini akan membantu mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan umat secara keseluruhan.