IFA.id -- Zakat penghasilan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki pendapatan memenuhi nisab.
Namun, penting untuk memahami kepada siapa zakat ini seharusnya disalurkan agar tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Delapan Golongan Penerima Zakat
Allah SWT telah menetapkan dalam Al-Qur'an Surah At-Taubah ayat 60 bahwa zakat diberikan kepada delapan golongan, yaitu:
Baca Juga: Perbedaan Mendasar Antara Zakat dan Pajak: Kewajiban Spiritual vs. Tanggung Jawab Sipil
1. Fakir: Orang yang tidak memiliki pekerjaan, penghasilan, atau harta kekayaan, sehingga kesulitan memenuhi kebutuhan dasar.
2. Miskin: Individu yang bekerja dan berpenghasilan, namun pendapatannya tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari meskipun telah berusaha maksimal.
3. Amil Zakat: Mereka yang mengelola, mengumpulkan, dan mendistribusikan zakat secara profesional untuk memastikan penyaluran yang tepat sasaran.
4. Mualaf: Orang yang baru memeluk Islam dan memerlukan bantuan untuk beradaptasi dengan ajaran Islam, terutama jika mereka menghadapi kesulitan ekonomi.
Baca Juga: Hukum Pernikahan dalam Islam: Syarat dan Rukun
5. Riqab (Budak): Individu yang berupaya membebaskan diri dari perbudakan atau penindasan, seperti korban perdagangan manusia atau pekerja yang dieksploitasi.
6. Gharim: Orang yang terlilit utang untuk memenuhi kebutuhan dasar, bukan untuk keperluan konsumtif, dan kesulitan melunasinya.
7. Fi Sabilillah: Mereka yang berjuang di jalan Allah, seperti pendakwah, pemuka agama, atau individu yang mengabdikan diri dalam misi kemanusiaan berlandaskan Islam.
8. Musafir: Orang yang melakukan perjalanan jauh dan kehabisan bekal di tengah perjalanan, sehingga memerlukan bantuan untuk mencapai tujuannya.
Artikel Terkait
Meneladani Akhlak Mulia Nabi Muhammad SAW: Kejujuran, Kesabaran, dan Kasih Sayang dalam Membangun Kehidupan yang Harmonis dan Berkah
Mengapa Kita Harus Percaya Takdir? Memahami Makna, Jenis, dan Hikmah Ketetapan Allah dalam Kehidupan Seorang Muslim
Keutamaan Ilmu Agama dan Ilmu Dunia dalam Islam: Kunci Sukses di Dunia dan Akhirat untuk Menjadi Muslim yang Berilmu dan Berakhlak
Hukum Pernikahan dalam Islam: Syarat dan Rukun
Perbedaan Mendasar Antara Zakat dan Pajak: Kewajiban Spiritual vs. Tanggung Jawab Sipil