Kamis, 4 Juni 2026

Hukum Pernikahan dalam Islam: Syarat dan Rukun

photo author
Ayang Marliani, Ifa.id
- Senin, 24 Februari 2025 | 10:55 WIB
Hukum Pernikahan dalam Islam: Syarat dan Rukun (foto-youtube)
Hukum Pernikahan dalam Islam: Syarat dan Rukun (foto-youtube)

 

IFA.id -- Pernikahan dalam Islam bukan hanya sebuah ikatan antara dua insan, tetapi juga merupakan ibadah yang memiliki banyak keutamaan.

Islam telah mengatur pernikahan dengan jelas melalui Al-Qur’an dan Hadis agar pernikahan menjadi sakinah (ketentraman), mawaddah (kasih sayang), dan rahmah (rahmat).

Dalam pernikahan, terdapat syarat dan rukun yang harus dipenuhi agar sah menurut syariat Islam.

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:

“Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang.” (QS. Ar-Rum: 21)

Baca Juga: Keutamaan Ilmu Agama dan Ilmu Dunia dalam Islam: Kunci Sukses di Dunia dan Akhirat untuk Menjadi Muslim yang Berilmu dan Berakhlak

Artikel ini akan membahas hukum pernikahan dalam Islam serta syarat dan rukunnya agar pernikahan berlangsung sesuai dengan ketentuan syariat.

1. Hukum Pernikahan dalam Islam

Hukum pernikahan dalam Islam bersifat fleksibel tergantung pada kondisi seseorang. Secara umum, hukum pernikahan terbagi menjadi lima kategori:

  1. Wajib: Pernikahan menjadi wajib bagi seseorang yang sudah mampu secara fisik dan finansial serta khawatir akan terjerumus dalam perbuatan zina.
  2. Sunnah: Pernikahan disunnahkan bagi seseorang yang mampu secara lahir dan batin serta memiliki niat untuk menjaga diri dan membangun keluarga.
  3. Mubah: Pernikahan bersifat mubah bagi seseorang yang tidak memiliki dorongan kuat untuk menikah atau tidak memiliki keinginan khusus.

Baca Juga: Mengapa Kita Harus Percaya Takdir? Memahami Makna, Jenis, dan Hikmah Ketetapan Allah dalam Kehidupan Seorang Muslim

  1. Makruh: Makruh bagi seseorang yang menikah tetapi dikhawatirkan tidak mampu menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri.
  2. Haram: Pernikahan menjadi haram jika seseorang berniat untuk menyakiti pasangannya atau tidak mampu menafkahi dan memenuhi hak-hak dalam pernikahan.

2. Rukun Pernikahan dalam Islam

Agar suatu pernikahan sah menurut Islam, terdapat rukun-rukun yang harus dipenuhi. Rukun ini merupakan elemen dasar yang menjadi syarat utama dalam pernikahan.

Baca Juga: I'tikaf di 10 Hari Terakhir Ramadhan Raih Keutamaan Lailatul Qadar

  1. Calon Suami dan Istri

    • Keduanya harus Muslim atau wanita ahli kitab (Yahudi atau Nasrani) bagi pria Muslim.
    • Tidak berada dalam hubungan mahram.
    • Dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan.
  2. Wali Nikah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Keajaiban Sabar dalam Hidup Muslim

Sabtu, 29 November 2025 | 20:47 WIB

Mengapa Sabar Membuka Jalan Kelapangan?

Sabtu, 29 November 2025 | 20:47 WIB

Sabar: Ujian Berat, Pahala Tanpa Batas

Sabtu, 29 November 2025 | 20:46 WIB

Dampak Sabar pada Ketenangan Jiwa

Sabtu, 29 November 2025 | 20:46 WIB

Sabar, Perisai dari Ujian Hidup

Sabtu, 29 November 2025 | 20:46 WIB

Sabar dan Kekuatan Mental Mukmin

Sabtu, 29 November 2025 | 20:46 WIB

Terpopuler

X