Selain itu, belum semua startup memahami detail fatwa DSN-MUI. Akibatnya, muncul fenomena “syariah label” tanpa verifikasi otoritatif. Ini berisiko mengikis kepercayaan publik.
IFA.id menyoroti pentingnya kolaborasi antara OJK, MUI, dan komunitas startup digital untuk menciptakan sandbox syariah yang sehat. Dengan regulasi yang adaptif dan pengawasan fatwa yang ketat, inovasi bisa berjalan seimbang dengan kepatuhan.
Baca Juga: Fenomena Hijrah Urban: Gaya Hidup Baru Muslim Kota
Di balik layar, muncul kekuatan baru: generasi muda Muslim yang tech-savvy dan value-driven.
Mereka bukan hanya konsumen aplikasi halal, tetapi juga inovator di dalamnya.
Misalnya, startup seperti Hijra Bank (dulunya Alami) yang digagas oleh anak muda Indonesia lulusan luar negeri. Hijra Bank kini menempati posisi penting sebagai bank digital syariah pertama yang menawarkan fitur no interest dan impact investing.
Gerakan ini menunjukkan bahwa ekonomi syariah digital tidak lagi identik dengan konservatisme finansial, melainkan simbol kemajuan dan profesionalisme.
Seperti kata ekonom syariah Yusuf Wibisono:
“Inklusi keuangan syariah bukan tentang eksklusivitas agama, tapi tentang keadilan dan keberlanjutan.”
Baca Juga: Riba dalam Pandangan Al-Qur’an: Tegasnya Larangan yang Sering Diabaikan
Konsep Society 5.0 masyarakat yang berpusat pada manusia dan didukung kecerdasan buatan membuka peluang besar bagi ekonomi syariah.
Bayangkan aplikasi AI yang bisa memberi rekomendasi investasi halal, blockchain yang menjamin keaslian wakaf digital, hingga sistem zakat otomatis berbasis IoT.
Semua itu bukan sekadar mimpi. Beberapa startup lokal seperti Behalal.io dan Fulusme sudah mulai menerapkan teknologi ini.
IFA.id melihat tren ini sebagai tahap baru: ekonomi syariah 5.0 ketika nilai spiritual dan kecanggihan teknologi berjalan beriringan.
Artikel Terkait
Dari Ketenangan ke Kehancuran: Bahaya Riba dalam Hidup Sehari-hari
Umrah Jadi Tren Healing Rohani Generasi Muda Muslim
Jika Riba Itu Dosa Besar, Mengapa Masih Banyak yang Menganggap Ringan?