Mayoritas ulama sepakat bahwa walimatu safar tergolong tradisi mubah selama tidak diiringi keyakinan tertentu yang tidak diajarkan agama. Artinya, mempertemukan keluarga sebelum bepergian, saling memaafkan, dan berdoa bersama masuk kategori kebaikan yang dianjurkan.
Beberapa ulama bahkan melihat sisi sosial dan emosional yang penting: menguatkan ikatan keluarga dan memperbaiki hubungan sebelum terpisah oleh jarak. Manusiawi dan bernilai positif.
Namun para ulama memberikan batasan yang harus diperhatikan: walimatu safar tidak boleh diyakini sebagai ibadah tertentu yang memiliki ketentuan khusus dalam agama.
Tidak boleh dianggap wajib, tidak boleh dianggap sunnah khusus yang ditetapkan Nabi, dan tidak boleh meyakini bahwa meninggalkan acara tersebut membuat perjalanan tidak berkah.
Baca Juga: Rahasia Manfaat Haji Menurut Islam
IFA.id menemukan penjelasan ini sering menjadi garis pemisah antara adat baik dan ritual baru yang berpotensi menjadi bid’ah.
Pendapat Ulama Klasik
Dalam literatur ulama klasik, tidak ada dalil khusus dari Nabi Muhammad atau para sahabat yang mencontohkan walimatu safar sebagai ritual tertentu. Karena itu, para fuqaha mengategorikannya sebagai ‘urf atau adat baik selama tidak melanggar syariat.
Mereka menegaskan bahwa makan bersama, doa bersama, atau berkumpul sebelum bepergian masuk kategori jaiz atau boleh. Bahkan dianjurkan selama isinya adalah kebaikan, seperti nasihat, doa keselamatan, atau momen saling memaafkan.
Satu hal yang ditekankan: jangan sampai acara itu dianggap sebagai ibadah baru yang memiliki cara, waktu, dan format tertentu. Selama tidak ada anggapan seperti itu, hukumnya tetap mubah.
Pendapat Ulama Kontemporer
Para ulama kontemporer juga cenderung memberikan pandangan yang sejalan. IFA.id mencatat beberapa argumentasi mereka:
Pertama, kumpul keluarga sebelum bepergian adalah kebutuhan psikologis manusia. Perpisahan adalah momen emosional, dan menghadirkannya dalam suasana positif merupakan bagian dari menjaga hubungan sosial.
Kedua, doa bersama bukanlah ritual khusus, tetapi bagian dari sunnah umum: mendoakan kebaikan bagi sesama. Jika dilakukan tanpa pengkhususan yang dibuat-buat, maka hukumnya tetap diperbolehkan.