IFA.id – Ada momen ketika dunia kuliner bergerak terlalu cepat hingga sulit mengikuti apa saja yang muncul di linimasa. Hari ini cheese tea muncul di feed media sosial, besoknya daging wagyu memenuhi video mukbang,
lusa muncul lagi croffle, boba, hingga dessert box yang membuat masyarakat penasaran: sebenarnya, apa status halal semua makanan modern itu? Pertanyaan ini tak lagi dimiliki segelintir orang saja.
Di grup keluarga, obrolan kantor, hingga forum daring, selalu ada yang bertanya tentang kehalalan makanan-makanan viral yang terus bermunculan.
IFA.id mencatat bahwa tren kuliner modern memang membawa perubahan cara hidup. Banyak makanan yang berasal dari luar negeri, memiliki campuran bahan yang rumit, atau hanya dikenal lewat video pendek tanpa informasi jelas.
Baca Juga: Air Zamzam dan Doa: Saat Harapan Menyatu dengan Keberkahan Langit
Dalam suasana seperti ini, prinsip halal tak sekadar aturan agama, tapi navigasi agar hati tetap tenang saat menikmati makanan yang sedang populer.
Kata kunci makanan halal tercantum sejak awal pembahasan karena topik ini menjadi inti diskusi fiqih kontemporer hari ini. IFA.id merangkum berbagai sudut pandang ulama, fatwa lembaga halal, dan pendapat pakar pangan untuk memberikan gambaran yang lebih menyeluruh.
Cheese Tea: Minuman Kekinian yang Mengundang Banyak Pertanyaan
Cheese tea, minuman teh dengan lapisan krim keju, muncul sebagai ikon kuliner anak muda beberapa tahun terakhir. Dari luar, tidak ada yang tampak mencurigakan. Tetapi dalam dunia fiqih, hal yang terlihat sederhana bisa menyimpan detail penting.
Masalah utama pada cheese tea bukan tehnya, melainkan topping cheese foam. IFA.id menemukan bahwa keju memang berasal dari susu, namun proses pembuatannya bisa menggunakan enzim rennet.
Baca Juga: Pentingnya Sertifikasi Halal untuk Keseharian
Rennet inilah yang sering menjadi perdebatan. Jika berasal dari hewan halal yang disembelih sesuai syariat, maka hukumnya mubah. Jika berasal dari hewan halal tetapi tidak disembelih, statusnya syubhat. Jika berasal dari hewan haram, tentu tak boleh dikonsumsi.
Beberapa brand besar minuman kekinian di Indonesia sudah mencantumkan sertifikasi halal untuk produk krim keju yang mereka pakai. Ini menjadi kabar baik.
Namun merek-merek kecil sering kali memesan bahan impor tanpa memastikan kejelasan sertifikasinya. Karena itu, konsumen tetap perlu teliti, terutama bila membeli di kedai non-waralaba atau produk rumahan tanpa label.