Jumat, 17 Juli 2026

Hukum Makanan Modern: Dari Cheese Tea sampai Wagyu

- Rabu, 19 November 2025 | 21:12 WIB

IFA.id – Ada momen ketika dunia kuliner bergerak terlalu cepat hingga sulit mengikuti apa saja yang muncul di linimasa. Hari ini cheese tea muncul di feed media sosial, besoknya daging wagyu memenuhi video mukbang,

lusa muncul lagi croffle, boba, hingga dessert box yang membuat masyarakat penasaran: sebenarnya, apa status halal semua makanan modern itu? Pertanyaan ini tak lagi dimiliki segelintir orang saja.

Di grup keluarga, obrolan kantor, hingga forum daring, selalu ada yang bertanya tentang kehalalan makanan-makanan viral yang terus bermunculan.

IFA.id mencatat bahwa tren kuliner modern memang membawa perubahan cara hidup. Banyak makanan yang berasal dari luar negeri, memiliki campuran bahan yang rumit, atau hanya dikenal lewat video pendek tanpa informasi jelas.

Baca Juga: Air Zamzam dan Doa: Saat Harapan Menyatu dengan Keberkahan Langit

Dalam suasana seperti ini, prinsip halal tak sekadar aturan agama, tapi navigasi agar hati tetap tenang saat menikmati makanan yang sedang populer.

Kata kunci makanan halal tercantum sejak awal pembahasan karena topik ini menjadi inti diskusi fiqih kontemporer hari ini. IFA.id merangkum berbagai sudut pandang ulama, fatwa lembaga halal, dan pendapat pakar pangan untuk memberikan gambaran yang lebih menyeluruh.

Cheese Tea: Minuman Kekinian yang Mengundang Banyak Pertanyaan

Cheese tea, minuman teh dengan lapisan krim keju, muncul sebagai ikon kuliner anak muda beberapa tahun terakhir. Dari luar, tidak ada yang tampak mencurigakan. Tetapi dalam dunia fiqih, hal yang terlihat sederhana bisa menyimpan detail penting.

Masalah utama pada cheese tea bukan tehnya, melainkan topping cheese foam. IFA.id menemukan bahwa keju memang berasal dari susu, namun proses pembuatannya bisa menggunakan enzim rennet.

Baca Juga: Pentingnya Sertifikasi Halal untuk Keseharian

Rennet inilah yang sering menjadi perdebatan. Jika berasal dari hewan halal yang disembelih sesuai syariat, maka hukumnya mubah. Jika berasal dari hewan halal tetapi tidak disembelih, statusnya syubhat. Jika berasal dari hewan haram, tentu tak boleh dikonsumsi.

Beberapa brand besar minuman kekinian di Indonesia sudah mencantumkan sertifikasi halal untuk produk krim keju yang mereka pakai. Ini menjadi kabar baik.

Namun merek-merek kecil sering kali memesan bahan impor tanpa memastikan kejelasan sertifikasinya. Karena itu, konsumen tetap perlu teliti, terutama bila membeli di kedai non-waralaba atau produk rumahan tanpa label.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Cara Terbaik Bersedekah untuk Anak Yatim Menurut Islam

Kamis, 27 November 2025 | 10:08 WIB

Rahasia Besar di Balik Sedekah untuk Anak Yatim

Kamis, 27 November 2025 | 10:02 WIB

Mengapa Sedekah kepada Anak Yatim Dilipatgandakan?

Kamis, 27 November 2025 | 09:51 WIB

Keajaiban Sedekah Anak Yatim dalam Islam

Kamis, 27 November 2025 | 09:45 WIB

Ujian atau Azab? Cara Islam Memandang Musibah

Rabu, 26 November 2025 | 12:19 WIB

Sikap Terbaik Saat Menolong Korban Musibah

Rabu, 26 November 2025 | 12:05 WIB

Mengapa Islam Melarang Menghina Musibah Orang Lain?

Rabu, 26 November 2025 | 11:58 WIB

Doa yang Dianjurkan Ketika Melihat Musibah

Rabu, 26 November 2025 | 11:49 WIB

Adab Muslim Saat Melihat Orang Kena Musibah

Rabu, 26 November 2025 | 11:44 WIB

Rahasia Hikmah di Balik Musibah Menurut Islam

Rabu, 26 November 2025 | 11:37 WIB

Mitos dan Fakta tentang Hijab yang Sering Disalahpahami

Selasa, 25 November 2025 | 11:25 WIB

Perjalanan Hijab dari Masa Nabi hingga Era Modern

Selasa, 25 November 2025 | 11:11 WIB

Mengapa Hijab Diwajibkan? Penjelasan Dalil dan Hikmahnya

Selasa, 25 November 2025 | 11:07 WIB

Terpopuler

X