Ayat ini menegaskan bahwa Islam membedakan antara perdagangan yang menghasilkan nilai tambah riil dan riba yang hanya memindahkan kekayaan tanpa produktivitas.
IFA.id mencatat, hikmah dari larangan riba terletak pada keadilan dan keseimbangan. Dalam riba, satu pihak diuntungkan secara pasti, sementara pihak lain menanggung risiko penuh.
Ini menciptakan hubungan timpang antara yang kaya dan miskin kesenjangan yang kini menjadi ciri khas ekonomi global modern.
Riba, Krisis, dan Keadilan Sosial
Ekonomi berbasis riba selalu memicu siklus gelembung (bubble).
Ketika bunga tinggi, masyarakat terpaksa berutang untuk bertahan. Saat utang membengkak, daya beli menurun, dan konsumsi runtuh. Bank menagih, aset disita, dan krisis pun lahir dari rahim sistem yang rakus.
Bandingkan dengan sistem keuangan syariah.
Dalam Islam, keuntungan harus disertai risiko (risk-sharing), bukan risk-transfer seperti dalam bunga.
Prinsip ini menjaga agar semua pihak terlibat secara adil tidak ada yang diuntungkan tanpa usaha.
Konsep seperti mudharabah (bagi hasil) dan musyarakah (kerja sama modal) menjadi solusi nyata yang menjaga keseimbangan ekonomi. Ketika untung dibagi bersama, kepercayaan tumbuh. Ketika rugi ditanggung bersama, solidaritas sosial terbentuk.
Baca Juga: Pesantren Kilat Kreatif: Belajar Agama Lewat Drama, Film, dan Podcast
IFA.id mencatat, inilah esensi kebijaksanaan Islam: keuntungan tak boleh lahir dari penderitaan orang lain.
Pelajaran dari Krisis 2008 dan 2020
Krisis keuangan 2008 dan pandemi COVID-19 dua dekade kemudian menunjukkan satu pola yang sama: ketergantungan berlebihan pada sistem berbunga membuat ekonomi rapuh.
Ketika pandemi melanda, banyak individu dan perusahaan tak siap menanggung beban utang berbunga tetap, sementara pemasukan berhenti total. Bank tetap menagih bunga, bahkan saat roda ekonomi berhenti. Di sinilah nilai kemanusiaan sering kalah oleh angka.
Sementara itu, lembaga keuangan syariah terbukti lebih tangguh. Menurut laporan Islamic Financial Services Board (IFSB) tahun 2021, perbankan syariah relatif stabil selama pandemi karena tak bergantung pada instrumen bunga, melainkan pembiayaan berbasis aset nyata.