IFA.id - Pernahkah terdengar kisah orang yang tenang menghadapi krisis karena simpanannya bukan dalam bentuk uang kertas, melainkan logam mulia yang nilainya tak lekang oleh inflasi?
Ya, itu kisah nyata para investor dinar dan dirham alat tukar klasik yang kini kembali dilirik sebagai bentuk investasi syariah.
IFA.id mencatat, tren investasi dinar dirham meningkat pesat dalam dua tahun terakhir, terutama di kalangan muslim muda yang ingin mengelola harta dengan nilai spiritual dan stabilitas jangka panjang.
Tapi bagaimana cara memulainya dengan benar tanpa terjebak pada praktik yang melanggar prinsip syariah?
Baca Juga: Krisis Mata Uang dan Solusi Dinar di Era Modern
Sebelum melangkah ke cara memulai, penting memahami mengapa dinar dan dirham istimewa dalam Islam.
Dinar (emas 4,25 gram) dan dirham (perak 2,975 gram) telah digunakan sejak zaman Rasulullah SAW sebagai alat tukar dan penyimpan nilai.
Berbeda dengan uang fiat yang nilainya bisa anjlok karena inflasi, emas dan perak memiliki nilai intrinsik—berharga karena zatnya, bukan karena janjinya.
Menurut data World Gold Council, emas rata-rata mengalami kenaikan nilai 6–8% per tahun selama dua dekade terakhir.
Baca Juga: Dinar & Dirham: Investasi Sunnah di Akhir Zaman
Namun, bagi umat Islam, keuntungan bukan sekadar angka. Investasi dinar dan dirham berarti meneladani sistem ekonomi yang adil, stabil, dan sesuai syariah jauh dari unsur riba dan spekulasi.
IFA.id mengingatkan, langkah pertama sebelum berinvestasi dinar dirham bukan membeli logam mulia, melainkan meluruskan niat.
Tujuan utama investasi syariah bukan sekadar memperbanyak harta, tapi menjaga nilainya agar dapat digunakan untuk kebaikan dan keberkahan. Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya amal itu tergantung pada niatnya…” (HR. Bukhari dan Muslim)
Niatkan investasi bukan untuk menimbun, melainkan agar harta tetap bermanfaat, menjadi tabungan masa depan, atau bekal ibadah seperti haji, pendidikan anak, dan sedekah produktif.