Otoritas Singapura diharapkan terus meningkatkan kerjasama dengan negara-negara lain untuk memberantas tindak kejahatan keuangan global, termasuk pencucian uang yang merugikan banyak pihak.
Ke depannya, diharapkan regulasi yang ada dapat mencegah terjadinya kasus serupa dan melindungi integritas pasar keuangan internasional.
Baca Juga: Jumlah Investor Pasar Modal Indonesia Tembus 17 Juta, BEI Lampaui Target 2025
Dalam konteks ini, regulator keuangan global dan lembaga internasional lainnya diharapkan dapat bekerja lebih keras untuk mencegah kegiatan pencucian uang yang semakin canggih dan meresahkan dunia bisnis internasional.
Kesimpulannya, kasus pencucian uang senilai Rp38 triliun di Singapura menjadi peringatan besar bagi sektor keuangan global tentang pentingnya pengawasan yang ketat dan pelaksanaan kebijakan anti-pencucian uang secara konsisten.