ekonomi-bisnis

Kasus Pencucian Uang di Singapura: Credit Suisse dan Citi Didenda Terkait Skandal Rp38 Triliun

Sabtu, 5 Juli 2025 | 16:51 WIB
Ilustrasi mata uang asing. (Foto/Ajaib.co.id)

Otoritas Singapura diharapkan terus meningkatkan kerjasama dengan negara-negara lain untuk memberantas tindak kejahatan keuangan global, termasuk pencucian uang yang merugikan banyak pihak.

Ke depannya, diharapkan regulasi yang ada dapat mencegah terjadinya kasus serupa dan melindungi integritas pasar keuangan internasional.

Baca Juga: Jumlah Investor Pasar Modal Indonesia Tembus 17 Juta, BEI Lampaui Target 2025

Dalam konteks ini, regulator keuangan global dan lembaga internasional lainnya diharapkan dapat bekerja lebih keras untuk mencegah kegiatan pencucian uang yang semakin canggih dan meresahkan dunia bisnis internasional.

Kesimpulannya, kasus pencucian uang senilai Rp38 triliun di Singapura menjadi peringatan besar bagi sektor keuangan global tentang pentingnya pengawasan yang ketat dan pelaksanaan kebijakan anti-pencucian uang secara konsisten.

Halaman:

Tags

Terkini

Ekonomi Syariah 5.0: Revolusi Halal di Era Digital

Kamis, 9 Oktober 2025 | 11:34 WIB