IFA.id - Kasus pencucian uang terbesar dalam sejarah Singapura kembali mencuri perhatian setelah Otoritas Moneter Singapura (MAS) menjatuhkan denda besar terhadap sembilan institusi keuangan, termasuk Credit Suisse dan Citibank (Citi).
Skandal ini melibatkan dana ilegal sebesar sekitar S$3 miliar (Rp38 triliun) yang berhasil disita dari jaringan kejahatan internasional.
Pada Agustus 2023, kasus ini mulai terungkap melalui serangkaian penggerebekan yang menargetkan sepuluh warga negara asing, mayoritas berasal dari China.
Dana hasil kejahatan, yang berasal dari penipuan dan judi online, dialirkan ke Singapura, lalu dicuci melalui pembelian properti mewah, kendaraan, aset kripto, serta barang-barang bernilai tinggi.
Dengan total aset yang disita mencapai lebih dari S$3 miliar, skandal ini menjadi salah satu kasus pencucian uang terbesar di negara tersebut.
Kejahatan ini mencuat sebagai pelanggaran serius terhadap kebijakan anti-pencucian uang (AML) yang diterapkan oleh institusi keuangan di Singapura.
Denda yang dijatuhkan kepada Credit Suisse mencapai S$5,8 juta (sekitar Rp67 miliar), menjadikannya sebagai denda tertinggi dalam kasus ini.
Pelanggaran yang dilakukan oleh Credit Suisse terkait dengan pengawasan anti-pencucian uang dan kegagalan dalam menilai risiko nasabah serta melacak sumber kekayaan mereka secara memadai.
Citibank juga dikenai denda besar, bersama dengan bank-bank besar lainnya, seperti UBS, UOB, Julius Baer, dan LGT Bank.
Baca Juga: Indonesia Menyongsong Ekonomi Hijau dan Ekonomi Sirkular untuk Pertumbuhan Berkelanjutan
Secara keseluruhan, sembilan institusi keuangan dikenai denda senilai S$27,5 juta (sekitar Rp350 miliar), mencerminkan pelanggaran serius dalam implementasi kebijakan AML.
MAS menegaskan bahwa pelanggaran tersebut terjadi akibat kebijakan anti-pencucian uang yang lemah dan tidak konsisten.
Meskipun sebagian besar institusi keuangan tersebut memiliki sistem pengawasan yang memadai, mereka gagal dalam penerapannya.