ekonomi-bisnis

OJK Jatuhkan Sanksi Administratif ke Akseleran Akibat Kasus Gagal Bayar, Pengawasan Sektor Keuangan Diperketat

Rabu, 2 Juli 2025 | 17:43 WIB
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (foto/kompas.com)

IFA.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran), penyelenggara fintech peer-to-peer lending, terkait dengan kasus gagal bayar yang menyebabkan keresahan di kalangan pemberi dana (lender) dan masyarakat.

Sanksi ini diberikan sebagai respons atas kegagalan Akseleran dalam memenuhi kewajibannya setelah enam peminjam (borrower) gagal mengembalikan pinjaman secara bersamaan sejak Februari 2025.

Baca Juga: IHSG dan Rupiah Melemah di Awal Perdagangan, Saham INDF, ICBP, dan AMMN Jadi Top Losers

Agusman, Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, menjelaskan bahwa OJK telah melakukan pemeriksaan langsung terhadap pengurus dan pemegang saham Akseleran.

OJK juga mengevaluasi operasional, infrastruktur, dan akar penyebab gagal bayar yang terjadi, serta memeriksa kesesuaian model bisnis Akseleran dengan regulasi yang berlaku.

Baca Juga: Bank DKI Catat Laba Rp779,10 Miliar pada 2024, Bagikan Dividen Rp249,31 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

"OJK telah menginstruksikan pengurus serta pemegang saham untuk segera melakukan perbaikan mendasar dalam operasional mereka," ujarnya.

Selain sanksi administratif, OJK juga memperketat pengawasan dan penegakan kepatuhan terhadap Akseleran.

Baca Juga: Antam Hentikan Penjualan Bauksit dan FeNi Karena Harga HPM Dinilai Tak Sesuai Pasar

Langkah ini meliputi monitoring ketat atas upaya penyelesaian kewajiban kepada lender, restrukturisasi pembiayaan bermasalah, dan perbaikan struktur internal perusahaan.

OJK menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran atau ketidakpatuhan lebih lanjut, pihak utama di perusahaan tidak menutup kemungkinan akan dikenakan sanksi lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Gubernur Khofifah Soroti Dampak PP 28/2024 terhadap Industri Tembakau dan Ekonomi Jawa Timur

OJK mengambil langkah tegas ini untuk meminimalisir potensi kerugian bagi pengguna jasa dan masyarakat, sekaligus menjaga kepercayaan terhadap industri fintech lending di Indonesia.

OJK juga menegaskan komitmennya untuk melakukan pengawasan ketat demi memastikan perlindungan konsumen tetap menjadi prioritas utama dalam perkembangan sektor keuangan digital nasional.

Halaman:

Tags

Terkini

Ekonomi Syariah 5.0: Revolusi Halal di Era Digital

Kamis, 9 Oktober 2025 | 11:34 WIB