Kamis, 4 Juni 2026

OJK Jatuhkan Sanksi Administratif ke Akseleran Akibat Kasus Gagal Bayar, Pengawasan Sektor Keuangan Diperketat

photo author
Alamanda K, Ifa.id
- Rabu, 2 Juli 2025 | 17:43 WIB
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (foto/kompas.com)
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (foto/kompas.com)

Baca Juga: Sri Mulyani: Pemerintah Tarik Utang Rp250 Triliun untuk Amankan Pembiayaan di Tengah Gejolak Global

Kasus ini menjadi sorotan terhadap pentingnya pengawasan sektor fintech di Indonesia.

Industri fintech peer-to-peer lending semakin berkembang pesat di Indonesia, meskipun masih menghadapi tantangan terkait regulasi dan risiko.

OJK berharap sanksi ini akan memberikan efek jera bagi perusahaan fintech lainnya yang terlibat dalam pelanggaran serupa.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Ekonomi Syariah 5.0: Revolusi Halal di Era Digital

Kamis, 9 Oktober 2025 | 11:34 WIB

Terpopuler

X