Seiring itu, pemerintah juga sedang mengevaluasi opsi insentif jangka menengah dan panjang, termasuk dalam bentuk pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN DTP) bagi motor listrik yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE), Rizky Yulianto, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menyeimbangkan dorongan terhadap pasar sekaligus menjaga kontribusi industri lokal.
Baca Juga: Rupiah Melemah, Investor Asing Masukkan Modal Rp4,15 Triliun di Pekan Terakhir April
“Skema jangka panjang sedang kami bahas, termasuk insentif berbasis TKDN. Tapi untuk saat ini, kami fokus memastikan subsidi Rp 7 juta dapat kembali dinikmati masyarakat mulai Agustus,” jelasnya.
Dengan program insentif ini, pemerintah berharap masyarakat dapat semakin terdorong untuk beralih ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan, sekaligus memperkuat ekosistem kendaraan listrik nasional dari sisi produksi maupun konsumsi.
Baca Juga: Realisasi Belanja Negara Tembus Rp620,3 Triliun per Maret 2025, Ini Rinciannya