Ia menjelaskan bahwa driver yang menerima Rp50 ribu umumnya merupakan pekerja paruh waktu atau sambilan, sehingga wajar jika nominal BHR yang diterima lebih kecil dibandingkan mereka yang bekerja penuh waktu.
Noel menambahkan bahwa sebelumnya para driver tersebut tidak menerima BHR sama sekali, sehingga pemberian ini seharusnya diapresiasi.
Dengan adanya penjelasan dari Gojek, Grab, dan pemerintah, diharapkan para mitra pengemudi memahami bahwa BHR merupakan bentuk apresiasi tambahan dari perusahaan yang diberikan berdasarkan tingkat keaktifan dan kinerja mereka, serta bukan merupakan kewajiban seperti THR pada pekerja formal.