ekonomi-bisnis

Gojek dan Grab Klarifikasi Polemik Bonus Hari Raya Rp50 Ribu untuk Pengemudi

Jumat, 28 Maret 2025 | 21:25 WIB
Gojek dan Grab klarifikasi polemik BHR Rp50 ribu, menjelaskan bahwa bonus diberikan berdasarkan kinerja dan bukan kewajiban seperti THR. (foto/infobrand.id)

Ia menjelaskan bahwa driver yang menerima Rp50 ribu umumnya merupakan pekerja paruh waktu atau sambilan, sehingga wajar jika nominal BHR yang diterima lebih kecil dibandingkan mereka yang bekerja penuh waktu.

Noel menambahkan bahwa sebelumnya para driver tersebut tidak menerima BHR sama sekali, sehingga pemberian ini seharusnya diapresiasi.

Dengan adanya penjelasan dari Gojek, Grab, dan pemerintah, diharapkan para mitra pengemudi memahami bahwa BHR merupakan bentuk apresiasi tambahan dari perusahaan yang diberikan berdasarkan tingkat keaktifan dan kinerja mereka, serta bukan merupakan kewajiban seperti THR pada pekerja formal.

Halaman:

Tags

Terkini

Ekonomi Syariah 5.0: Revolusi Halal di Era Digital

Kamis, 9 Oktober 2025 | 11:34 WIB