Ia menjelaskan bahwa driver yang menerima Rp50 ribu umumnya merupakan pekerja paruh waktu atau sambilan, sehingga wajar jika nominal BHR yang diterima lebih kecil dibandingkan mereka yang bekerja penuh waktu.
Noel menambahkan bahwa sebelumnya para driver tersebut tidak menerima BHR sama sekali, sehingga pemberian ini seharusnya diapresiasi.
Dengan adanya penjelasan dari Gojek, Grab, dan pemerintah, diharapkan para mitra pengemudi memahami bahwa BHR merupakan bentuk apresiasi tambahan dari perusahaan yang diberikan berdasarkan tingkat keaktifan dan kinerja mereka, serta bukan merupakan kewajiban seperti THR pada pekerja formal.
Artikel Terkait
Kemacetan 5 Kilometer di Jalur Nagreg pada H-3 Lebaran
Mobil Pemudik Terjun ke Jurang di Tapsel, Sopir Diduga Kelelahan
Atasi Mabuk Perjalanan Saat Mudik! Tips Ampuh untuk Perjalanan Nyaman dengan Bus & Kapal
Makanan Halal dengan Bahan Dasar Kelapa yang Sehat
Perjalanan Kereta Api dari Bandung Dialihkan akibat Longsor Rel di Tasikmalaya