IFA.id -- Pada Jumat (21/03/25), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) DKI Jakarta menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk sosialisasi, edukasi, dan promosi jaminan produk halal, serta memfasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro kecil (UMK) binaan KADIN.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menekankan bahwa kerja sama ini adalah langkah strategis dalam program sertifikasi halal untuk UMK.
Dia menyoroti peran penting KADIN DKI Jakarta dalam memfasilitasi 1.000 sertifikat halal melalui mekanisme reguler dan self-declare.
Baca Juga: Jerry Ng: Dari Pontianak ke Pionir Bank Digital Indonesia melalui Bank Jago
Haikal juga menekankan bahwa sertifikasi halal tidak hanya memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga membuka peluang pasar internasional bagi UMKM Indonesia, meningkatkan daya saing global.
Ketua Umum KADIN Indonesia, Anindya Bakrie, mengapresiasi inisiatif ini sebagai strategi penting untuk meningkatkan daya saing produk Indonesia.
Dia berharap program ini dapat diperluas ke 38 provinsi lainnya, sejalan dengan target pemerintah untuk meningkatkan jumlah sertifikat halal.
Baca Juga: Tiga Strategi Grab untuk UMKM Tingkatkan Penjualan Menjelang Lebaran
Ketua Umum KADIN DKI Jakarta, Diana Dewi, menyatakan kesiapan untuk aktif mensosialisasikan dan mengajak UMKM binaannya memanfaatkan kesempatan sertifikasi halal ini.
Dia optimis langkah ini akan membantu mencapai target sertifikat halal pemerintah pada tahun 2025 dan menjadikan Indonesia pemain utama dalam industri halal global.