ekonomi-bisnis

Prabowo Perintahkan THR Swasta, BUMN, dan BUMD Cair H-7 Lebaran

Selasa, 11 Maret 2025 | 14:47 WIB
Prabowo perintahkan THR bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD cair H-7 Lebaran. (Foto/Metro Daily)

 

IFA.id -- Presiden terpilih Prabowo Subianto menginstruksikan agar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja di sektor swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan pekerja serta meningkatkan daya beli masyarakat menjelang hari raya.

Keputusan tersebut mendapat respons positif dari berbagai pihak, terutama kalangan pekerja dan serikat buruh.

Baca Juga: Diduga Bunuh Bayinya di Semarang, Brigadir AK Ditahan Propam Polda Jateng

Dengan pencairan THR yang tepat waktu, diharapkan para pekerja dapat mempersiapkan kebutuhan Lebaran dengan lebih baik tanpa harus mengalami kendala finansial.

Pemerintah juga akan mengawasi proses pencairan THR ini agar berjalan sesuai aturan.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah diminta untuk memastikan kepatuhan perusahaan dalam melaksanakan pembayaran sesuai ketentuan.

"Kami akan mengawal kebijakan ini agar hak pekerja terpenuhi tepat waktu," ujar perwakilan Kemnaker.

Baca Juga: Semangat Berbagi di Bulan Suci, Partai Perindo Bengkalis Bagikan Ratusan Takjil

Sementara itu, bagi perusahaan yang mengalami kendala dalam pembayaran THR, pemerintah meminta mereka untuk berkoordinasi lebih awal agar tidak terjadi keterlambatan atau pelanggaran yang merugikan pekerja. Sanksi tegas juga akan diberlakukan bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban ini.

Dengan kebijakan ini, diharapkan perputaran ekonomi menjelang Lebaran semakin meningkat, seiring dengan meningkatnya konsumsi masyarakat yang menerima THR lebih awal.

Tags

Terkini

Ekonomi Syariah 5.0: Revolusi Halal di Era Digital

Kamis, 9 Oktober 2025 | 11:34 WIB