ekonomi-bisnis

OJK Susun Skema Pengawasan untuk Financial Influencer, Jaga Keamanan Investasi Publik

Minggu, 9 Maret 2025 | 13:37 WIB
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (foto/kompas.com)

 

IFA.id -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang skema pengawasan terhadap financial influencer yang aktif memberikan edukasi dan promosi terkait investasi di media sosial.

Langkah ini diambil untuk memastikan perlindungan bagi masyarakat agar tidak terjebak dalam investasi ilegal atau praktik keuangan yang menyesatkan.

Dalam beberapa tahun terakhir, peran financial influencer semakin besar dalam membentuk keputusan investasi masyarakat.

Namun, tidak sedikit kasus di mana informasi yang diberikan kurang akurat atau bahkan menyesatkan, sehingga berpotensi merugikan investor, terutama pemula.

Baca Juga: BNI Raih Penghargaan Literasi Keuangan dari Otoritas Keuangan Hong Kong

Ketua OJK menyatakan bahwa regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas para influencer yang membahas produk keuangan.

“Kami ingin memastikan bahwa edukasi keuangan yang disampaikan kepada masyarakat benar-benar kredibel dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujarnya.

OJK juga menekankan pentingnya kerja sama antara platform media sosial dan regulator dalam mengawasi konten finansial.

Baca Juga: Asosiasi Pedagang Kripto Perluas Edukasi Lewat BLK, Dorong Literasi Aset Digital

Dengan skema pengawasan ini, diharapkan financial influencer lebih bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi serta tidak sembarangan mempromosikan produk investasi yang belum terdaftar secara resmi.

Saat ini, OJK masih dalam tahap pembahasan mengenai mekanisme dan aturan detail dari skema pengawasan tersebut.

Regulasi ini diharapkan dapat segera diterapkan guna melindungi masyarakat dari potensi risiko keuangan yang disebabkan oleh informasi yang tidak valid.

Tags

Terkini

Ekonomi Syariah 5.0: Revolusi Halal di Era Digital

Kamis, 9 Oktober 2025 | 11:34 WIB