Kamis, 4 Juni 2026

Gubernur Khofifah Soroti Dampak PP 28/2024 terhadap Industri Tembakau dan Ekonomi Jawa Timur

- Rabu, 30 April 2025 | 21:57 WIB
Industri tembakau Indonesia. (Foto/Sata Tembakau Indonesia )
Industri tembakau Indonesia. (Foto/Sata Tembakau Indonesia )

IFA.id -- Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyoroti potensi dampak negatif dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terhadap industri hasil tembakau (IHT) di wilayahnya.

Ia menilai bahwa beberapa pasal dalam PP tersebut, seperti larangan zonasi penjualan dan iklan rokok serta rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek, dapat mengganggu perekonomian daerah dan nasional. 

Khofifah mengungkapkan bahwa industri pertembakauan telah memberikan kontribusi besar bagi Jawa Timur, baik dalam penerimaan negara, penyerapan tenaga kerja, peluang usaha, hingga peningkatan kesejahteraan petani dan masyarakat.

Baca Juga: Sri Mulyani: Pemerintah Tarik Utang Rp250 Triliun untuk Amankan Pembiayaan di Tengah Gejolak Global

Ia menegaskan bahwa sejak 2018 hingga 2024, tren penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) terus meningkat, dengan kontribusi Jawa Timur mencapai Rp133,2 triliun atau 61,41% dari total penerimaan cukai nasional sebesar Rp216,9 triliun pada 2024. 

Gubernur Khofifah juga mengakui potensi inflasi akibat kenaikan cukai dan khawatir bahwa aturan restriktif lainnya terhadap IHT dapat memperkeruh kondisi perekonomian, baik di daerah maupun nasional.

Ia menekankan pentingnya mempertimbangkan secara cermat kebijakan yang memengaruhi industri ini.

Baca Juga: Kemenkop Susun Model Bisnis Kopdes Merah Putih, Targetkan 80 Ribu Unit di Seluruh Indonesia

Sebagai respons terhadap tantangan dari PP 28/2024, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperkuat dukungan terhadap industri hasil tembakau melalui Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2022 tentang Arah Kebijakan Perlindungan dan Pengembangan Pertembakauan.

Khofifah menyatakan bahwa melalui regulasi ini, pihaknya berupaya menyeimbangkan kepentingan industri, kesehatan masyarakat, dan penerimaan negara. 

Gubernur Khofifah berharap bahwa diskusi mengenai kebijakan IHT dapat melahirkan ide-ide kreatif dan solusi inovatif agar industri tetap tumbuh tanpa mengorbankan aspek kesehatan dan kesejahteraan petani.

Baca Juga: Presiden Prabowo Bahas Evaluasi Direksi BUMN dan Isu Kemanusiaan Palestina di Istana Merdeka

Ia menambahkan bahwa dengan kebijakan yang seimbang, sektor ini mampu menyumbang pada target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen. 

Pemerintah Provinsi Jawa Timur berkomitmen untuk menjembatani kemauan pemangku kepentingan industri hasil tembakau ke level selanjutnya, agar proses penolakan terhadap PP 28/2024 tidak hanya berjalan di tempat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Shinta Sukmawati Khiran

Sumber: wartaekonomi.co.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ekonomi Syariah 5.0: Revolusi Halal di Era Digital

Kamis, 9 Oktober 2025 | 11:34 WIB

Terpopuler

X