IFA.id -- Hino Motors, anak perusahaan Toyota, mengaku bersalah atas skema penipuan emisi yang berlangsung selama bertahun-tahun di Amerika Serikat.
Pengadilan Distrik Timur Michigan, yang dipimpin oleh Hakim Mark A. Goldsmith, menjatuhkan hukuman denda sebesar US$1,6 miliar kepada Hino Motors.
Rincian hukuman tersebut meliputi denda sebesar US$521,76 juta dan penyitaan aset senilai US$1,087 miliar.
Selain itu, Hino Motors dilarang mengimpor mesin diesel buatannya ke Amerika Serikat selama masa percobaan lima tahun.
Kasus ini bermula dari dugaan pemalsuan data emisi oleh Hino Motors untuk membuat mesin diesel yang diproduksi tampak lebih ramah lingkungan dibandingkan kondisi sebenarnya.
Penyelidikan menemukan bahwa pengujian emisi telah dimanipulasi, sehingga kendaraan tetap lolos regulasi dan dapat dijual di pasar AS.
Baca Juga: Kebijakan Bank Indonesia Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Peran Aktif Pemerintah Daerah
Departemen Kehakiman AS menekankan bahwa hukuman ini mencerminkan betapa seriusnya pelanggaran yang dilakukan oleh Hino Motors, yang telah menipu regulator dan konsumen selama bertahun-tahun.
Kasus ini mengingatkan industri otomotif terhadap skandal "Dieselgate" Volkswagen pada tahun 2015.
Sebagai tanggapan, Hino Motors menyatakan komitmennya untuk memperbaiki budaya internal, meningkatkan pengawasan, dan praktik kepatuhan perusahaan guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa mendatang.
Artikel Terkait
Gubernur Jawa Tengah dan Kapolri Tinjau Pos Pengamanan, Pastikan Kesiapan Mudik Lebaran 2025
Gunakan Media Sosial dengan Bijak! Ini 10 Tips Islami agar Berkah dan Bermanfaat
Pemkab Garut Pastikan Ketersediaan dan Stabilitas Harga Barang di Pasar Malangbong Menjelang Ramadan
Kebijakan Bank Indonesia Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Peran Aktif Pemerintah Daerah
Lelang Surat Utang Negara Raih Penawaran Rp61,75 Triliun, Tunjukkan Kepercayaan Investor di Tengah Gejolak Pasar Saham