Kamis, 4 Juni 2026

IHSG Anjlok 3,84%, Airlangga Hartarto Ungkap Faktor Penyebab

- Selasa, 18 Maret 2025 | 21:27 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (foto/ekon.go.id)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (foto/ekon.go.id)

IFA.id -- Pada Selasa, 18 Maret 2025, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan signifikan, ditutup melemah 3,84% atau 248,55 poin ke level 6.223,38.

Penurunan ini bahkan sempat memicu penghentian sementara perdagangan (trading halt) pada pukul 11:19:31 WIB, sesuai regulasi yang diterapkan sejak pandemi COVID-19. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa pelemahan IHSG dipengaruhi oleh faktor global dan domestik.

Secara global, pasar menantikan hasil pertemuan Federal Open Market Committee (FOMC) dan Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) yang akan berlangsung pekan ini.

Baca Juga: Polisi Temukan 12 Selongsong Peluru di Lokasi Penembakan 3 Anggota Polri di Way Kanan

Ketidakpastian terkait kebijakan moneter dari kedua pertemuan tersebut membuat investor bersikap wait and see. 

Selain itu, Airlangga menyoroti adanya saham-saham tertentu yang mengalami penurunan tajam akibat laporan keuangan atau informasi spesifik yang telah dipublikasikan.

Ia menyebut bahwa terdapat satu grup saham yang mengalami penurunan cukup dalam, meskipun tidak merinci nama grup tersebut.

Airlangga juga menyinggung regulasi trading halt yang diberlakukan saat penurunan IHSG mencapai 5%.

Baca Juga: Polisi Tangkap 21 Anggota Geng Motor Terkait Pengeroyokan Juru Parkir di Cimaung, Bandung

Menurutnya, aturan yang diterapkan sejak masa pandemi COVID-19 ini perlu ditinjau ulang untuk menyesuaikan dengan kondisi pasar saat ini.

Pada perdagangan hari tersebut, sentimen negatif mendominasi dengan 554 saham melemah, 118 saham menguat, dan 139 saham stagnan.

Situasi ini mencerminkan ketidakpastian yang masih melingkupi pasar modal Indonesia, seiring menunggu keputusan kebijakan moneter dari Amerika Serikat dan Bank Indonesia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Shinta Sukmawati Khiran

Sumber: wartaekonomi.co.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ekonomi Syariah 5.0: Revolusi Halal di Era Digital

Kamis, 9 Oktober 2025 | 11:34 WIB

Terpopuler

X