Kamis, 4 Juni 2026

46 Lembaga Penyalur KUR 2025: Peluang Modal Usaha bagi UMKM

- Senin, 17 Maret 2025 | 21:56 WIB
Ilustrasi modal usaha. (foto/pinterest)
Ilustrasi modal usaha. (foto/pinterest)

 

IFA.id -- Pemerintah Indonesia terus mendukung pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan mengoptimalkan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Pada tahun 2025, target penyaluran KUR ditetapkan hingga Rp300 triliun, dengan tujuan menjangkau lebih banyak pelaku UMKM dan memberikan dampak ekonomi yang signifikan. 

Sebanyak 46 lembaga keuangan ditunjuk sebagai penyalur KUR pada tahun 2025, terdiri dari bank nasional, bank syariah, bank pembangunan daerah, dan lembaga pembiayaan non-bank.

Baca Juga: Menilik Kekayaan Pemilik Blue Bird dan Proyeksi Kinerja Positif 2024

Beberapa bank nasional yang berperan sebagai penyalur KUR antara lain BRI, Bank Mandiri, BNI, BTN, dan BCA.

Selain itu, bank syariah seperti BRI Syariah, Mandiri Syariah, BNI Syariah, dan Bank NTB Syariah juga turut serta dalam penyaluran KUR.

Partisipasi bank syariah ini memberikan alternatif bagi pelaku UMKM yang menginginkan pembiayaan sesuai prinsip syariah. 

Bank Pembangunan Daerah (BPD) juga berperan penting dalam penyaluran KUR, di antaranya BPD Bali, BPD DIY, BPD Jatim, BPD Sumsel Babel, BPD Kalbar, dan BPD Riau Kepri.

Baca Juga: Kartika Sari: 50 Tahun Konsisten Menyajikan Oleh-Oleh Khas Bandung

Keterlibatan BPD diharapkan dapat memperluas akses pembiayaan bagi UMKM di berbagai daerah. 

Lembaga pembiayaan non-bank seperti Internusa Tribuana Citra Multi Finance, Kospin Jasa, dan KSP Guna Prima Dana juga turut serta dalam penyaluran KUR.

Keikutsertaan berbagai lembaga ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menyediakan akses pembiayaan yang luas bagi pelaku UMKM, sehingga mereka dapat mengembangkan usahanya dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Shinta Sukmawati Khiran

Sumber: wartaekonomi.co.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ekonomi Syariah 5.0: Revolusi Halal di Era Digital

Kamis, 9 Oktober 2025 | 11:34 WIB

Terpopuler

X