Kamis, 4 Juni 2026

Kemenkumham dan Pemkot Tual Bersinergi Perkuat Perlindungan Hukum bagi UMKM

- Kamis, 13 Maret 2025 | 20:57 WIB
Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Maluku  berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Tual, (foto/terasmaluku.com)
Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Maluku berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Tual, (foto/terasmaluku.com)

IFA.id -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tual untuk memperkuat perlindungan hukum bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah tersebut.

Fokus utama dari sinergi ini adalah memberikan perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual masyarakat dan UMKM guna meningkatkan perekonomian daerah.

Dalam upaya ini, Kemenkumham akan memberikan pendampingan dan sosialisasi kepada pelaku UMKM mengenai pentingnya hak kekayaan intelektual, seperti merek dagang, hak cipta, dan paten.

Baca Juga: Kanit PPA Polrestabes Makassar Diperiksa Propam atas Dugaan Permintaan Uang dalam Kasus Kekerasan Seksual

Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan para pelaku usaha dapat melindungi produk dan inovasi mereka dari potensi pelanggaran atau klaim pihak lain.

Pemkot Tual menyambut positif kerja sama ini dan berkomitmen untuk mendukung pelaku UMKM dalam proses pendaftaran hak kekayaan intelektual.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk lokal di pasar nasional maupun internasional, serta memberikan jaminan hukum bagi pelaku usaha dalam mengembangkan bisnis mereka.

Selain itu, kolaborasi antara Kemenkumham dan Pemkot Tual juga mencakup pelatihan dan bimbingan teknis bagi aparatur pemerintah daerah.

Baca Juga: Susi Gantini Dilantik Kembali sebagai Ketua TP PKK Sumedang oleh Gubernur Jawa Barat

Tujuannya adalah meningkatkan kapasitas mereka dalam memberikan layanan terkait hak kekayaan intelektual, sehingga proses administrasi bagi pelaku UMKM dapat berjalan lebih efisien dan efektif.

Dengan adanya sinergi ini, diharapkan ekosistem UMKM di Kota Tual akan semakin berkembang dan terlindungi secara hukum.

Perlindungan hak kekayaan intelektual yang kuat akan mendorong inovasi dan kreativitas, yang pada gilirannya akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat setempat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Shinta Sukmawati Khiran

Sumber: jawapos.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ekonomi Syariah 5.0: Revolusi Halal di Era Digital

Kamis, 9 Oktober 2025 | 11:34 WIB

Terpopuler

X