Kamis, 4 Juni 2026

BPK Pangkas Audit Keuangan Negara Demi Efisiensi Anggaran

- Selasa, 11 Maret 2025 | 15:14 WIB
Gedung BPK. (Foto/dok. BPK)
Gedung BPK. (Foto/dok. BPK)

 

IFA.id -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengambil langkah strategis dalam efisiensi anggaran dengan mengurangi jumlah audit terhadap laporan keuangan negara.

Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap keterbatasan anggaran serta upaya optimalisasi pemeriksaan keuangan di berbagai instansi pemerintah.

Ketua BPK menyatakan bahwa langkah ini tidak akan mengurangi kualitas transparansi dan akuntabilitas keuangan negara.

Baca Juga: Stabilitas Keuangan Indonesia Meningkat, Kewajiban Neto PII Turun di Akhir 2024

"Kami tetap berkomitmen menjaga pengelolaan keuangan negara yang akuntabel, meskipun ada penyesuaian dalam jumlah audit yang dilakukan," ujarnya.

Pengurangan audit ini dilakukan dengan pendekatan berbasis risiko, di mana pemeriksaan akan lebih difokuskan pada sektor-sektor yang memiliki potensi risiko tinggi terhadap penyimpangan keuangan.

Dengan demikian, meski jumlah audit berkurang, efektivitas pengawasan tetap dapat terjaga.

Baca Juga: Apresiasi Mitra, Gojek Bagikan Bonus Uang Tunai Lewat Program Tali Asih Hari Raya

Sejumlah pihak menanggapi kebijakan ini dengan beragam pandangan. Ada yang menganggap langkah ini efisien dalam menghemat anggaran, tetapi ada pula yang khawatir berkurangnya audit dapat membuka celah bagi potensi penyimpangan keuangan.

BPK menegaskan bahwa pengawasan tetap berjalan dengan sistem pemantauan ketat, serta koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan pengelolaan keuangan negara tetap transparan dan bertanggung jawab.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Shinta Sukmawati Khiran

Sumber: bisnis.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ekonomi Syariah 5.0: Revolusi Halal di Era Digital

Kamis, 9 Oktober 2025 | 11:34 WIB

Terpopuler

X