IFA.id -- Bisnis kuliner adalah salah satu kegiatan ekonomi yang sangat populer dalam kehidupan sehari-hari. Dalam Islam, bisnis kuliner diperbolehkan asalkan makanan atau minuman yang dijual halal dan tidak merugikan pembeli.
Baca Juga: Sabina Altynbekova, Pevoli Cantik yang Taat Beragama dan Inspirasi Banyak Orang
Contoh nyata adalah seorang pengusaha yang membuka restoran atau warung makan yang menyediakan makanan sesuai dengan prinsip syariat Islam, seperti tidak mengandung bahan haram atau najis.
Bisnis kuliner yang halal akan mendatangkan keberkahan bagi pelakunya.
Dalil yang mendasari bisnis kuliner halal dapat ditemukan dalam surah Al-Maidah (5:88), yang menyatakan, "Dan makanlah rezeki yang Allah berikan kepadamu yang halal lagi baik." Ayat ini mengingatkan umat Islam untuk memastikan bahwa makanan yang dikonsumsi adalah makanan yang halal dan baik.
Baca Juga: Bisnis Sewa Menyewa dalam Perspektif Islam
Nabi Muhammad SAW juga menekankan pentingnya menghindari makanan yang haram dalam hadisnya, "Barang siapa yang mengonsumsi makanan haram, maka amal ibadahnya tidak diterima oleh Allah" (HR. Muslim).
Oleh karena itu, pelaku bisnis kuliner harus selalu memastikan bahwa produk yang dijual memenuhi standar syariat.