IFA.id -- Kegiatan ekonomi bisnis lainnya yang umum dijumpai dalam kehidupan sehari-hari adalah sewa menyewa. Dalam Islam, sewa menyewa adalah transaksi yang diperbolehkan selama memenuhi prinsip keadilan dan tidak mengandung unsur penipuan.
Baca Juga: Kuliner Halal dan Lezat di Medan yang Wajib Dicoba
Contoh yang sering dijumpai adalah sewa rumah atau sewa kendaraan. Pemilik properti atau kendaraan harus memberikan harga yang wajar dan sesuai dengan kondisi barang yang disewa. Penjual tidak boleh mengambil keuntungan yang berlebihan atau menipu pihak penyewa.
Dalil tentang sewa menyewa dapat ditemukan dalam hadis Nabi Muhammad SAW yang bersabda, "Tidak ada sewa kecuali dengan harga yang adil" (HR. Abu Dawud). Hadis ini menekankan bahwa harga sewa haruslah ditentukan dengan cara yang adil, menghindari ketidakadilan atau pengambilan keuntungan yang tidak wajar.
Dalam Al-Qur'an surah Al-Baqarah (2:282), Allah SWT memerintahkan untuk mencatat transaksi, yang juga berlaku untuk kegiatan sewa menyewa, untuk menjaga transparansi dan keadilan bagi kedua belah pihak.