IFA.id - Di era modern, ketika suara rakyat menggema di jalan-jalan dan dunia maya, umat Islam pun turut berpartisipasi dalam berbagai bentuk aksi sosial. Tak jarang, santri dan para penggerak dakwah juga ikut terlibat.
Namun di balik semangat itu, muncul pertanyaan yang tak sederhana:
Apakah demonstrasi sejalan dengan ajaran Islam? Dan bagaimana pandangan para ulama terhadapnya?
Pertanyaan ini bukan sekadar debat hukum, tapi juga menyentuh jantung etika dakwah: bagaimana menyampaikan kebenaran tanpa kehilangan adab.
Dalam Islam, amar ma’ruf nahi munkar adalah perintah mulia. Allah berfirman: “Kamu adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar.” (QS. Ali Imran: 110)
Baca Juga: Santri Turun ke Jalan: Antara Amar Ma’ruf Nahi Munkar dan Batas Adab Islami
Artinya, menyuarakan kebenaran dan menolak kezaliman adalah bagian dari iman.
Namun Islam juga memberi koridor: cara menyampaikan kebenaran tidak boleh menimbulkan keburukan baru. Sebab Rasulullah ﷺ bersabda:
“Barangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran, hendaklah ia mengubah dengan tangannya; jika tidak mampu, dengan lisannya; dan jika tidak mampu, dengan hatinya — dan itu selemah-lemahnya iman.” (HR. Muslim)
Maka demonstrasi jika dilakukan dengan damai, tanpa kekerasan, dan untuk menyeru pada kebaikan dapat termasuk dalam kategori amar ma’ruf nahi munkar dengan lisan dan perbuatan. Tapi bila disertai makian, kebencian, atau kekerasan, maka ruh dakwahnya hilang.
Para ulama memiliki pandangan yang beragam terhadap demonstrasi. Sebagian membolehkan, sebagian melarang, sebagian menilainya mubah tergantung niat dan cara pelaksanaannya.
Baca Juga: Santri Bergerak, Indonesia Bermartabat: Semangat Baru di Hari Santri 2025
a. Ulama yang Membolehkan (dengan syarat)
Syaikh Yusuf al-Qaradawi dalam Fiqh al-Jihad menjelaskan bahwa demonstrasi damai adalah sarana amar ma’ruf nahi munkar modern yang dibolehkan, selama tidak menimbulkan kerusakan dan dilakukan dengan niat ikhlas.
Syaikh Wahbah az-Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu menegaskan: “Selama aksi itu damai dan bertujuan menolak kezaliman atau menuntut keadilan, maka hukumnya boleh, karena termasuk maqashid syariah dalam menegakkan hak dan menolak kebatilan.”
b. Ulama yang Berhati-hati
Sebagian ulama pesantren Indonesia, seperti KH. Ali Yafie dan KH. Maimoen Zubair, menekankan pentingnya menjaga adab dan ketenangan. Mereka tidak menolak aspirasi, tapi mengingatkan agar santri tidak terjebak dalam amarah atau kepentingan politik sesaat.