IFA.id – Tato selalu punya daya tarik tersendiri. Ada yang melihatnya sebagai seni tubuh, simbol keberanian, atau identitas budaya.
Namun, di tengah masyarakat Muslim, muncul pertanyaan yang tak pernah sepi dibahas: bagaimana sebenarnya hukum tato dalam Islam? Apakah tato hanya sekadar ekspresi seni, atau justru dianggap pelanggaran terhadap syariat?
Sejak ribuan tahun lalu, tato sudah dikenal di berbagai peradaban. Di Mesir kuno, tato menjadi simbol spiritual dan perlindungan.
Di suku-suku Polinesia, tato melambangkan status sosial. Bahkan di Nusantara, beberapa suku tradisional seperti Dayak dan Mentawai menjadikan tato sebagai identitas budaya.
Baca Juga: Solidaritas Sosial, Mahasiswa Galang Dana untuk Anak Yatim
Namun, ketika Islam datang membawa syariat yang jelas mengenai kebersihan dan kesucian tubuh, praktik menato tubuh mulai dipertanyakan.
Apalagi, tubuh manusia dipandang sebagai amanah dari Allah, bukan sekadar kanvas bebas untuk dicorat-coret.
Mayoritas ulama bersepakat bahwa tato hukumnya haram. Dasarnya berasal dari hadis sahih riwayat Bukhari dan Muslim, di mana Rasulullah SAW melaknat orang yang membuat tato dan orang yang meminta ditato.
Hadis tersebut sering dijadikan pijakan utama bahwa tato termasuk perbuatan yang dilarang, sebab mengubah ciptaan Allah tanpa keperluan yang dibenarkan.
Baca Juga: Kisah Inspiratif: Anak Yatim Jadi Hafidz Qur’an Cilik
Namun, ada pula diskusi lanjutan di kalangan ulama kontemporer. Misalnya, sebagian ulama membedakan antara tato permanen dan tato sementara (henna, sticker, atau tinta sementara). Jika tato hanya sementara dan tidak merusak kulit, sebagian besar ulama memperbolehkan.
Bagi sebagian orang, tato adalah ekspresi seni. Mereka ingin mengabadikan kisah hidup, nilai, atau simbol tertentu di tubuh. Dalam perspektif modern, tato sering dikaitkan dengan kebebasan berekspresi.
Tapi dalam pandangan Islam, kebebasan ekspresi bukan berarti bebas sebebas-bebasnya. Ada batasan syariat. Islam menekankan bahwa tubuh adalah titipan Allah, sehingga tidak boleh diubah sesuka hati kecuali untuk tujuan medis atau maslahat yang jelas.