IFA.id - mencatat, setiap kali Idul Adha tiba, banyak orang kembali mengingat ritual qurban dengan penuh suka cita.
Namun, sering kali muncul pertanyaan: apakah qurban itu sama dengan aqiqah? Sekilas memang mirip, sama-sama menyembelih hewan kambing, sapi, atau domba.
Tapi sebenarnya keduanya memiliki perbedaan mendasar, baik dari sisi hukum, waktu pelaksanaan, maupun tujuan spiritualnya. Kisah-kisah yang beredar di masyarakat sering membuatnya kabur, sehingga tak jarang ada yang keliru memaknai keduanya.
Jika ditelusuri dari sejarahnya, qurban bersumber dari peristiwa besar pengorbanan Nabi Ibrahim ketika diminta Allah untuk menyembelih putranya, Ismail.
Baca Juga: Sejarah Qurban dari Nabi Ibrahim hingga Tradisi Idul Adha
Perintah itu kemudian digantikan dengan seekor hewan sebagai bentuk ujian ketaatan. Sejak saat itulah, qurban menjadi ibadah tahunan yang dilaksanakan setiap Idul Adha.
Sementara itu, aqiqah adalah tradisi penyembelihan hewan yang disyariatkan untuk bayi yang baru lahir. Tujuannya bukan sekadar perayaan, melainkan wujud syukur orang tua kepada Allah atas karunia anak yang lahir ke dunia.
IFA.id melansir dari berbagai sumber fiqh, hukum qurban adalah sunnah muakkadah, artinya sangat dianjurkan bagi umat Islam yang mampu.
Pelaksanaannya hanya boleh pada tanggal 10–13 Zulhijjah. Sedangkan aqiqah hukumnya sunnah muakkadah bagi orang tua, biasanya dilakukan pada hari ketujuh setelah kelahiran anak, meski sebagian ulama membolehkan hingga hari ke-14 atau ke-21.
Baca Juga: Hukum dan Syarat Sah Qurban yang Wajib Dipahami Muslim
Dari sini jelas bahwa waktu pelaksanaan qurban dan aqiqah sama sekali berbeda, sehingga tak bisa saling menggantikan.
Ada pula perbedaan dalam jumlah dan jenis hewan yang digunakan. Untuk qurban, bisa kambing, sapi, atau unta.
Seekor sapi bahkan bisa untuk tujuh orang sekaligus. Sedangkan aqiqah biasanya hanya kambing atau domba, dengan ketentuan dua ekor untuk bayi laki-laki dan satu ekor untuk bayi perempuan.
Hal ini menunjukkan bahwa aqiqah lebih bersifat personal, sedangkan qurban bisa bersifat kolektif dan berdampak luas kepada masyarakat.