Kamis, 4 Juni 2026

Hukum dan Syarat Sah Qurban yang Wajib Dipahami Muslim

- Rabu, 17 September 2025 | 09:43 WIB
Qurban bukan sekadar menyembelih hewan, tapi ibadah penuh makna. Pahami hukum dan syarat sah qurban agar amal diterima di sisi Allah. (Foto/Ilustrasi)
Qurban bukan sekadar menyembelih hewan, tapi ibadah penuh makna. Pahami hukum dan syarat sah qurban agar amal diterima di sisi Allah. (Foto/Ilustrasi)

IFA.id – Pernahkah ada momen ketika seseorang begitu bersemangat ingin berqurban, tapi ragu apakah amalnya sah atau tidak?

Kisah ini nyata dialami banyak umat Islam. Semangat menggebu sering kali tidak dibarengi pemahaman mendalam tentang syariat.

Padahal, qurban bukan sekadar membeli kambing, sapi, atau unta, lalu menyembelihnya di hari raya Idul Adha. Ada hukum yang mengikat dan syarat sah yang harus dipenuhi, agar ibadah tersebut benar-benar bernilai di sisi Allah.

Pertanyaan sederhana pun muncul: apa saja ketentuan yang wajib diketahui seorang Muslim sebelum berqurban?

Baca Juga: Makna Qurban dalam Islam: Bukan Sekadar Sembelih Hewan

Hukum qurban dalam Islam sendiri telah menjadi perbincangan panjang para ulama. Sebagian besar ulama mazhab Syafi’i dan Maliki berpendapat bahwa qurban hukumnya sunnah muakkadah, yakni sangat dianjurkan bagi yang mampu.

Sementara sebagian ulama Hanafi bahkan menilai qurban wajib bagi mereka yang memiliki kelapangan rezeki.

Perbedaan pandangan ini menunjukkan betapa seriusnya posisi qurban dalam syariat Islam. IFA.id mencatat, walau mayoritas memandangnya sunnah, semangat berqurban tetap digerakkan oleh rasa syukur dan ketaatan, bukan sekadar kewajiban formalitas.

Selain hukum, syarat sah qurban juga harus menjadi perhatian. Hewan yang dijadikan qurban tidak bisa sembarangan. Dalam syariat disebutkan hanya hewan ternak tertentu yang sah, yaitu unta, sapi, kerbau, kambing, atau domba.

Baca Juga: Aqiqah Online, Tren Baru di Tengah Kesibukan

Tidak semua hewan yang sehat dan besar bisa dijadikan qurban. Lebih detailnya, hewan tersebut harus cukup umur: kambing minimal satu tahun, domba enam bulan bila sudah tampak gemuk, sapi dan kerbau dua tahun, sementara unta lima tahun.

Inilah syarat pertama yang sering dilupakan, padahal ia menjadi pembeda utama antara qurban dan sekadar penyembelihan biasa.

Kondisi fisik hewan pun menjadi syarat penting lainnya. Hewan qurban tidak boleh cacat parah. Rasulullah SAW dengan tegas melarang hewan yang buta sebelah, pincang parah, sakit jelas, atau kurus kering hingga tak punya sumsum tulang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Keajaiban Sabar dalam Hidup Muslim

Sabtu, 29 November 2025 | 20:47 WIB

Mengapa Sabar Membuka Jalan Kelapangan?

Sabtu, 29 November 2025 | 20:47 WIB

Sabar: Ujian Berat, Pahala Tanpa Batas

Sabtu, 29 November 2025 | 20:46 WIB

Dampak Sabar pada Ketenangan Jiwa

Sabtu, 29 November 2025 | 20:46 WIB

Sabar, Perisai dari Ujian Hidup

Sabtu, 29 November 2025 | 20:46 WIB

Sabar dan Kekuatan Mental Mukmin

Sabtu, 29 November 2025 | 20:46 WIB

Terpopuler

X