Namun, syarat utamanya adalah kebutuhan dasar fakir miskin di wilayah tersebut telah terpenuhi terlebih dahulu.
Baca Juga: Mush'ab bin Umair: Meninggalkan Kemewahan Duniawi Untuk Meraih Akhirat
Dewan Pengawas Syariah Dompet Dhuafa, melalui Prof. Dr. M. Amin Suma, merujuk pada SK BAZNAS No. 064, menyatakan bahwa "fisabilillah" mencakup mereka yang berjuang menegakkan syariat Islam dan mengupayakan kemaslahatan umat.
Dalam konteks ini, penyaluran zakat dapat mencakup program dakwah dan advokasi, yang secara tidak langsung dapat berkaitan dengan fasilitas seperti masjid.
Kesimpulannya, terdapat perbedaan pandangan mengenai penggunaan dana zakat untuk pembangunan masjid.
Keputusan akhir sebaiknya disesuaikan dengan konteks dan kebutuhan masyarakat setempat, serta mengikuti panduan dari otoritas zakat yang berwenang.