Kamis, 4 Juni 2026

Penggunaan Dana Zakat untuk Pembangunan Masjid: Tinjauan Berbagai Pendapat Ulama

- Senin, 24 Februari 2025 | 13:39 WIB
ilustrasi (foto/pinterest)
ilustrasi (foto/pinterest)

Namun, syarat utamanya adalah kebutuhan dasar fakir miskin di wilayah tersebut telah terpenuhi terlebih dahulu.

Baca Juga: Mush'ab bin Umair: Meninggalkan Kemewahan Duniawi Untuk Meraih Akhirat

Dewan Pengawas Syariah Dompet Dhuafa, melalui Prof. Dr. M. Amin Suma, merujuk pada SK BAZNAS No. 064, menyatakan bahwa "fisabilillah" mencakup mereka yang berjuang menegakkan syariat Islam dan mengupayakan kemaslahatan umat.

Dalam konteks ini, penyaluran zakat dapat mencakup program dakwah dan advokasi, yang secara tidak langsung dapat berkaitan dengan fasilitas seperti masjid.

Kesimpulannya, terdapat perbedaan pandangan mengenai penggunaan dana zakat untuk pembangunan masjid.

Keputusan akhir sebaiknya disesuaikan dengan konteks dan kebutuhan masyarakat setempat, serta mengikuti panduan dari otoritas zakat yang berwenang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Shinta Sukmawati Khiran

Sumber: dompetdhuafa.org

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Keajaiban Sabar dalam Hidup Muslim

Sabtu, 29 November 2025 | 20:47 WIB

Mengapa Sabar Membuka Jalan Kelapangan?

Sabtu, 29 November 2025 | 20:47 WIB

Sabar: Ujian Berat, Pahala Tanpa Batas

Sabtu, 29 November 2025 | 20:46 WIB

Dampak Sabar pada Ketenangan Jiwa

Sabtu, 29 November 2025 | 20:46 WIB

Sabar, Perisai dari Ujian Hidup

Sabtu, 29 November 2025 | 20:46 WIB

Sabar dan Kekuatan Mental Mukmin

Sabtu, 29 November 2025 | 20:46 WIB

Terpopuler

X