IFA.id -- Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat. Selain sebagai bentuk ketaatan kepada Allah, zakat juga memiliki fungsi sosial yang sangat penting dalam menyeimbangkan ekonomi umat dan membantu mereka yang membutuhkan. Dalam Islam, zakat memiliki ketentuan yang jelas baik dari segi hukum, jenis, maupun perhitungannya.
1. Pengertian dan Hukum Zakat
Secara bahasa, zakat berarti “bersih”, “suci”, “bertambah”, atau “berkah”. Secara istilah, zakat adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Zakat diwajibkan atas kaum Muslimin yang telah mencapai nishab (batas minimum harta) dan haul (periode kepemilikan harta selama satu tahun hijriyah).
Hukum zakat dalam Islam adalah wajib berdasarkan Al-Qur’an, hadis, dan ijma’ ulama. Allah SWT berfirman:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka…” (QS. At-Taubah: 103)
Baca Juga: Belajar Aqidah Islam: Dasar-Dasar Keimanan
Rasulullah ﷺ juga bersabda:
“Islam dibangun atas lima perkara: bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan salat, menunaikan zakat, berpuasa di bulan Ramadhan, dan haji ke Baitullah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
2. Jenis-Jenis Zakat
Secara umum, zakat dibagi menjadi dua jenis utama:
a. Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim sebelum Hari Raya Idul Fitri sebagai bentuk penyucian jiwa dan membantu fakir miskin.
Baca Juga: Perjalanan Hidup Nabi Muhammad: Dari Kelahiran Mulia hingga Menerima Wahyu Pertama
Ketentuan Zakat Fitrah:
- Dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok (misalnya beras, gandum) sebanyak 1 sha’ (sekitar 2,5 – 3 kg) atau senilai uang seharga makanan pokok tersebut.
- Wajib bagi setiap Muslim yang memiliki kelebihan makanan pada malam Idul Fitri.
- Dapat dibayarkan sejak awal Ramadhan hingga sebelum salat Idul Fitri.
b. Zakat Mal (Zakat Harta)
Zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan dari harta yang telah mencapai nishab dan haul. Jenis zakat mal mencakup:
- Zakat Emas dan Perak
- Nishab emas: 85 gram
- Nishab perak: 595 gram
- Kadar zakat: 2,5% dari total harta yang dimiliki selama setahun.
Baca Juga: Keutamaan Hati yang Bersih dalam Menyambut Bulan Suci Ramadhan
- Zakat Penghasilan (Profesi)
- Nishab: Setara dengan 85 gram emas per tahun.
- Kadar zakat: 2,5% dari penghasilan bersih setelah kebutuhan pokok terpenuhi.
- Zakat Perdagangan
- Nishab: Senilai 85 gram emas dari keuntungan bersih usaha.
- Kadar zakat: 2,5% dari keuntungan usaha setelah dikurangi kewajiban utang.
- Zakat Pertanian
- Nishab: 653 kg beras atau setara dengan hasil panen lainnya.
- Kadar zakat: 5% jika diairi dengan biaya sendiri dan 10% jika diairi oleh air hujan atau sungai.
- Zakat Peternakan
- Dihitung berdasarkan jumlah ternak yang dimiliki, dengan batas minimal berbeda untuk sapi, kambing, dan unta.
3. Golongan yang Berhak Menerima Zakat (Mustahik)
Menurut QS. At-Taubah ayat 60, terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat: