IFA.Id -melaporkan bahwa dalam Islam, urusan meminjam dan memberi pinjaman tidak hanya sekadar transaksi finansial, tetapi juga bentuk ibadah. Setiap utang piutang diikat dengan amanah yang tinggi, sehingga keduanya perlu dijalankan dengan adil dan penuh tanggung jawab. Hal ini ditegaskan dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 282 yang memerintahkan pencatatan utang sebagai bentuk keadilan.
Baca Juga: Pinjam Uang Syariah: Solusi Tanpa Riba
Bagi pemberi pinjaman, Islam menekankan pentingnya menolong sesama tanpa mencari keuntungan yang merugikan. Memberikan pinjaman tanpa bunga atau riba dianggap sebagai amal saleh yang besar pahalanya. Nabi Muhammad SAW pernah bersabda bahwa orang yang memberi kelonggaran pada orang berutang akan mendapat naungan Allah di hari kiamat.
Baca Juga: Masa Depan Startup Islami: Tren, Peluang, dan Tantangan
IFA.id mencatat bahwa bagi peminjam, etika yang harus dijunjung tinggi adalah niat tulus untuk melunasi utangnya. Islam menilai orang yang berutang dengan niat tidak membayar akan mendapatkan murka Allah. Sebaliknya, peminjam yang jujur dan berusaha melunasi akan mendapatkan pertolongan-Nya, bahkan jika menghadapi kesulitan finansial.
Baca Juga: Cara Startup Islami Membangun Ekosistem Bisnis Berkeadilan
Etika lain yang juga ditekankan adalah transparansi. Baik peminjam maupun pemberi pinjaman disarankan membuat perjanjian tertulis, dengan saksi yang adil. Langkah ini tidak hanya melindungi kedua belah pihak dari kesalahpahaman, tetapi juga menjaga hubungan baik agar tidak rusak karena masalah finansial.
Baca Juga: Cara Wudhu yang Sahih sesuai Sunnah Nabi Muhammad
Dengan menerapkan etika pinjam-meminjam menurut Islam, hubungan sosial bisa tetap harmonis. Bukan hanya soal uang, melainkan juga soal menjaga silaturahmi, keadilan, dan keberkahan dalam hidup. Sehingga, transaksi finansial tidak lagi menjadi beban, melainkan sarana mempererat ikatan kemanusiaan.
Artikel Terkait
Siapa Saja yang Wajib Zakat Penghasilan Tahun 2025?
Cara Mudah Menghitung Zakat Gaji Bulanan dengan Rumus 2,5%
Zakat Penghasilan di Era Digital: Influencer, YouTuber, dan Content Creator
Potensi Triliunan: Zakat Penghasilan Sebagai Pilar Ekonomi Umat
Zakat Penghasilan 2025: Nishab, Wajib, Cara Hitung, dan Potensinya