Kehidupan Pribadi dan Amal Sosial
Selain seorang alim, Abu Hanifah adalah pedagang sukses. Ia menjual kain berkualitas tinggi, termasuk sutra, dan dikenal kaya raya. Namun, kekayaannya tidak membuatnya lalai. Justru ia dikenal dermawan luar biasa.
Setiap akhir tahun, ia menghitung keuntungan bisnisnya. Sebagian kecil untuk kebutuhan pribadi, sementara sebagian besar disedekahkan. Ia biasa memberikan nafkah kepada ulama, pelajar, bahkan orang miskin dengan jumlah yang sama seperti yang ia belanjakan untuk dirinya sendiri.
Salah satu kebiasaannya: setiap kali membeli pakaian baru, ia juga membelikan pakaian serupa bagi orang miskin. Prinsip hidupnya adalah bahwa harta hanyalah titipan Allah, sementara dirinya hanyalah perantara rezeki.
Murid-Murid dan Warisan Intelektual
Meskipun Abu Hanifah tidak menulis kitab secara langsung, murid-muridnya mencatat dan menyebarkan ajarannya. Di antara murid terkenalnya adalah:
- Muhammad bin Hasan asy-Syaibani, yang kelak menjadi guru Imam Syafi’i.
- Abu Yusuf al-Qadhi, murid yang menjadi qadhi al-qudhat (hakim agung).
- Dawud ath-Tha’i dan Abdullah bin Mubarak, ulama zuhud besar.
Melalui murid-murid inilah, ajaran Abu Hanifah berkembang dan akhirnya menjadi mazhab Hanafi, yang hingga kini menjadi mazhab dengan pengikut terbesar di dunia Islam, terutama di Asia Tengah, Turki, India, Pakistan, dan sebagian Timur Tengah.
Baca Juga: Belajar Ekonomi Syariah untuk Generasi Milenial
Keunikan Imam Abu Hanifah
Dibandingkan tiga imam mazhab lainnya (Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hanbal), Abu Hanifah memiliki beberapa keunikan:
Satu-satunya non-Arab di antara pendiri mazhab besar, karena berasal dari keturunan Persia.
Menggunakan ra’yu dan qiyas lebih luas, sehingga mazhabnya terkenal rasional dan adaptif.
Kekayaannya lebih menonjol dibanding imam lainnya, namun ia tetap zuhud dan dermawan.
Mazhab Hanafi kemudian berkembang menjadi sistem hukum Islam yang fleksibel dan banyak dipakai di wilayah multikultural.
Baca Juga: Mengapa Pendalaman Ilmu Agama Jadi Kebutuhan Zaman Modern?
Akhir Hayat dan Peninggalan
Abu Hanifah wafat pada tahun 150 H/767 M di Baghdad. Menurut beberapa riwayat, ia wafat dalam kondisi dipenjara karena menolak jabatan qadhi yang ditawarkan khalifah. Meski demikian, warisannya terus hidup melalui murid-murid dan mazhab yang ia dirikan.
Artikel Terkait
Keteguhan Ibu Muslimah Besarkan Anak Disabilitas
Belajar Ekonomi Syariah untuk Generasi Milenial
Dakwah Lewat Musik, Pemuda Muslim Ubah Lirik Jadi Doa
Hijrah Atlet Muslim, Temukan Kedamaian Sejati
Dermawan Muslim Bangun 100 Masjid untuk Umat
6 Konglomerat Muslim Dermawan Dunia, Kaya Harta Kaya Amal