IFA.id -- Dalam kehidupan masyarakat, sering kali kita mendengar tentang praktik santet, sihir, atau ilmu hitam yang digunakan untuk mencelakai orang lain.
Santet merupakan bagian dari sihir yang bertujuan merugikan seseorang dengan cara-cara ghaib, seperti menggunakan bantuan jin atau makhluk halus. Dalam Islam, praktik semacam ini memiliki hukum yang sangat jelas dan tegas.
Allah SWT telah memberikan petunjuk dalam Al-Qur’an dan melalui Rasulullah SAW tentang bahaya dan larangan ilmu hitam. Sihir dan santet bukan hanya merugikan orang lain, tetapi juga dapat menjauhkan pelakunya dari akidah yang benar dan membawa kepada kesyirikan.
Baca Juga: Makanan Halal yang Baik untuk Menjaga Kesehatan Tulang
Hukum Santet dan Ilmu Hitam dalam Islam
1. Santet Termasuk Perbuatan Syirik
Islam mengajarkan tauhid sebagai dasar utama dalam beragama. Segala bentuk pengamalan yang bergantung kepada selain Allah, seperti menggunakan jin atau makhluk halus untuk tujuan jahat, termasuk dalam kategori syirik besar. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:
"Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh setan-setan pada masa kerajaan Sulaiman. Padahal Sulaiman tidak kafir, hanya setan-setan itulah yang kafir. Mereka mengajarkan sihir kepada manusia…" (QS. Al-Baqarah: 102)
Ayat ini menunjukkan bahwa sihir termasuk amalan setan yang dapat menjauhkan seseorang dari iman dan menjerumuskannya ke dalam kekufuran.
Baca Juga: Resep Kerak Telor Halal dengan Bumbu Khas Betawi
2. Pelaku Santet Mendapat Azab Berat
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Dawud, Rasulullah SAW bersabda:
"Hindarilah tujuh dosa besar yang membinasakan." Para sahabat bertanya, "Apa saja itu, wahai Rasulullah?" Beliau menjawab, "Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah tanpa alasan yang benar…" (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menunjukkan bahwa sihir dan praktik santet termasuk dalam dosa besar yang dapat membinasakan pelakunya.
Bahkan, dalam beberapa pendapat ulama, pelaku sihir yang tidak mau bertaubat dapat dijatuhi hukuman berat sesuai syariat Islam.
Baca Juga: Tips Cerdas Atasi Lemas dan Tetap Produktif di Tempat Kerja
3. Hukuman bagi Pelaku Santet dalam Islam
Dalam hukum Islam, praktik santet termasuk dalam kategori kriminalitas berat yang dapat dijatuhi hukuman keras.
Artikel Terkait
Tuntunan Adab Ziarah Kubur dalam Islam: Hikmah, Tata Cara, Doa, dan Larangan untuk Menjalankan Ibadah dengan Benar
Kisah Kebijaksanaan Nabi Sulaiman: Keadilannya dalam Memimpin, Mukjizatnya, dan Pelajaran Berharga dari Interaksi dengan Makhluk Allah
Aneka Hidangan Khas Ramadhan dari Berbagai Daerah di Indonesia
Segarnya Es Buah untuk Berbuka Puasa Ini Dia Resep Praktis, Sehat, dan Menghilangkan Dahaga
Tips Cerdas Atasi Lemas dan Tetap Produktif di Tempat Kerja