"Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian yang telah mampu menikah, maka menikahlah. Karena menikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan." (HR. Bukhari dan Muslim)
Bagi yang belum siap menikah, Islam menganjurkan untuk menjaga diri dengan cara memperbanyak ibadah, puasa, dan menjauhkan diri dari pergaulan bebas yang dapat menjerumuskan kepada kemaksiatan.
Hukum pacaran dalam Islam tergantung pada bagaimana cara hubungan itu dijalankan. Jika pacaran dilakukan dengan cara yang melanggar syariat, maka hukumnya haram karena mendekatkan diri kepada zina.
Namun, jika interaksi dilakukan dalam batasan syariat dengan tujuan menikah, seperti melalui ta’aruf, maka hal itu diperbolehkan.
Islam selalu mengajarkan kesucian dan kehormatan dalam hubungan antara laki-laki dan perempuan, sehingga sebaiknya seorang Muslim lebih memilih jalan yang diberkahi Allah, yaitu pernikahan atau menjaga diri hingga tiba saat yang tepat untuk menikah.
Artikel Terkait
Kodifikasi Al-Qur'an di Masa Utsman dan Menghindari Perpecahan Umat
Apa Saja yang Membatalkan Puasa? Panduan Lengkap Menuju Ramadan yang Berkah
Makna dan Keutamaan Ibadah Qurban dalam Islam: Ketaatan, Kepedulian Sosial, dan Pahala Besar di Sisi Allah SWT
Panduan Adab Makan dan Minum dalam Islam: Sunnah Rasulullah SAW untuk Etika, Kesehatan, dan Keberkahan dalam Kehidupan Sehari-hari
Mengqadha Puasa Ramadhan yang Terlewat! Panduan Lengkap dan Mudah Dipahami