Kamis, 4 Juni 2026

Hukum Musik dalam Islam: Pendapat Para Ulama Klasik dan Kontemporer serta Implikasinya bagi Umat Muslim

photo author
Ayang Marliani, Ifa.id
- Senin, 24 Februari 2025 | 15:50 WIB
Hukum Musik dalam Islam: Pendapat Para Ulama Klasik dan Kontemporer serta Implikasinya bagi Umat Muslim (foto-youtube)
Hukum Musik dalam Islam: Pendapat Para Ulama Klasik dan Kontemporer serta Implikasinya bagi Umat Muslim (foto-youtube)

Dalam hadis lain, Aisyah RA meriwayatkan bahwa Nabi SAW tidak melarang dua gadis muda yang menyanyikan lagu perang saat Idul Fitri. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

  • Pendapat Ibnu Hazm: Ibnu Hazm dalam kitab Al-Muhalla menyebutkan bahwa tidak ada dalil sahih yang secara tegas mengharamkan musik.

    Menurutnya, ayat yang disebutkan dalam Surah Luqman tidak secara eksplisit menyebut musik, sehingga tidak dapat dijadikan dasar pengharaman.

  • Baca Juga: Asma binti Yazid: Juru Bicara Perempuan dan Teladan bagi Generasi Masa Kini

    • Syarat-Syarat Kebolehan Musik:

      • Tidak mengandung lirik yang bertentangan dengan ajaran Islam (seperti mengandung unsur syirik, maksiat, atau pornografi).
      • Tidak melalaikan dari kewajiban ibadah.
      • Tidak menimbulkan dampak negatif, seperti kecanduan atau mendorong perilaku buruk.

    3. Pendapat Ulama yang Mengharamkan Musik Tertentu dan Membolehkan Musik Lain

    Ada pula ulama yang mengambil jalan tengah dengan membagi musik menjadi dua kategori: yang diperbolehkan dan yang diharamkan.

    • Musik yang diharamkan:
      • Musik yang mengandung unsur maksiat, seperti lirik yang tidak senonoh atau mendorong perbuatan dosa.
      • Musik yang melalaikan seseorang dari ibadah.
    • Musik yang diperbolehkan:
      • Musik yang bersifat mendidik, seperti nasyid atau musik religi.
      • Musik yang digunakan dalam acara tertentu seperti pernikahan dan hari raya.
      • Musik yang menenangkan dan tidak bertentangan dengan ajaran Islam.

    Pendapat ini banyak dipegang oleh ulama kontemporer seperti Yusuf Al-Qaradawi yang menyatakan bahwa musik bukanlah haram secara mutlak, tetapi harus dinilai berdasarkan dampaknya.

    Perdebatan mengenai hukum musik dalam Islam masih terus berlangsung hingga kini. Sebagian ulama mengharamkannya berdasarkan dalil-dalil yang mereka yakini kuat, sementara yang lain memperbolehkannya dengan syarat tertentu.

    Oleh karena itu, dalam menyikapi hukum musik, seorang Muslim sebaiknya mempertimbangkan maslahat dan mafsadatnya, serta menyesuaikan dengan ajaran Islam agar tetap dalam batasan yang diperbolehkan.

    Yang terpenting adalah menjaga agar musik tidak melalaikan dari kewajiban ibadah dan tetap berpegang teguh pada nilai-nilai Islam.

    Halaman:
    Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
    di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

    Tags

    Artikel Terkait

    Terkini

    Keajaiban Sabar dalam Hidup Muslim

    Sabtu, 29 November 2025 | 20:47 WIB

    Mengapa Sabar Membuka Jalan Kelapangan?

    Sabtu, 29 November 2025 | 20:47 WIB

    Sabar: Ujian Berat, Pahala Tanpa Batas

    Sabtu, 29 November 2025 | 20:46 WIB

    Dampak Sabar pada Ketenangan Jiwa

    Sabtu, 29 November 2025 | 20:46 WIB

    Sabar, Perisai dari Ujian Hidup

    Sabtu, 29 November 2025 | 20:46 WIB

    Sabar dan Kekuatan Mental Mukmin

    Sabtu, 29 November 2025 | 20:46 WIB

    Terpopuler

    X