Kamis, 4 Juni 2026

Hukum Musik dalam Islam: Pendapat Para Ulama Klasik dan Kontemporer serta Implikasinya bagi Umat Muslim

photo author
Ayang Marliani, Ifa.id
- Senin, 24 Februari 2025 | 15:50 WIB
Hukum Musik dalam Islam: Pendapat Para Ulama Klasik dan Kontemporer serta Implikasinya bagi Umat Muslim (foto-youtube)
Hukum Musik dalam Islam: Pendapat Para Ulama Klasik dan Kontemporer serta Implikasinya bagi Umat Muslim (foto-youtube)

 

IFA.id-- Musik telah menjadi bagian dari kehidupan manusia sejak zaman dahulu, termasuk dalam peradaban Islam.

Namun, dalam Islam, hukum musik masih menjadi perdebatan di kalangan ulama. Ada yang mengharamkan, membolehkan, atau memberikan batasan tertentu.

Perbedaan pendapat ini didasarkan pada dalil-dalil Al-Qur’an, hadis, serta pemahaman ulama terhadap maslahat dan mafsadat yang ditimbulkan oleh musik. Artikel ini akan mengulas berbagai pandangan ulama mengenai hukum musik dalam Islam.

Baca Juga: Peluncuran Danantara: Harapan Investasi atau Ancaman Kepercayaan Publik?

1. Pendapat Ulama yang Mengharamkan Musik

Sebagian ulama berpendapat bahwa musik adalah haram, baik dengan alat musik maupun tanpa alat musik. Pendapat ini didasarkan pada beberapa dalil, di antaranya:

  • Surah Luqman ayat 6: “Dan di antara manusia (ada) orang yang membeli lahwal hadits (perkataan yang tidak berguna) untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa ilmu dan menjadikannya sebagai olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.”

    Banyak ulama, seperti Ibnu Katsir dan Ibnu Taimiyyah, menafsirkan lahwal hadits sebagai nyanyian dan musik.

  • Hadis dari Ibnu Majah dan Al-Bukhari: Rasulullah SAW bersabda: “Akan ada di antara umatku orang-orang yang menghalalkan zina, sutra, khamar, dan alat musik.” (HR. Al-Bukhari)

    Hadis ini dijadikan dalil oleh ulama yang mengharamkan musik, karena menyebut alat musik dalam satu deretan dengan hal-hal yang jelas keharamannya.

Baca Juga: Penggunaan Dana Zakat untuk Pembangunan Masjid: Tinjauan Berbagai Pendapat Ulama

Ulama seperti Imam Malik, Imam Ahmad bin Hanbal, dan sebagian ulama mazhab Syafi’i cenderung berpendapat bahwa musik lebih banyak membawa kemaksiatan dan melalaikan dari ibadah, sehingga hukumnya haram.

2. Pendapat Ulama yang Membolehkan Musik dengan Syarat

Sebagian ulama berpendapat bahwa musik diperbolehkan dalam Islam, tetapi dengan syarat-syarat tertentu. Di antara mereka adalah Imam Al-Ghazali, Ibnu Hazm, dan sebagian ulama mazhab Hanafi.

  • Dalil Hadis: Rasulullah SAW pernah membiarkan seorang budak wanita bernyanyi dengan rebana di rumahnya saat Idul Fitri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Keajaiban Sabar dalam Hidup Muslim

Sabtu, 29 November 2025 | 20:47 WIB

Mengapa Sabar Membuka Jalan Kelapangan?

Sabtu, 29 November 2025 | 20:47 WIB

Sabar: Ujian Berat, Pahala Tanpa Batas

Sabtu, 29 November 2025 | 20:46 WIB

Dampak Sabar pada Ketenangan Jiwa

Sabtu, 29 November 2025 | 20:46 WIB

Sabar, Perisai dari Ujian Hidup

Sabtu, 29 November 2025 | 20:46 WIB

Sabar dan Kekuatan Mental Mukmin

Sabtu, 29 November 2025 | 20:46 WIB

Terpopuler

X