Benarkah Walimatu Safar Ada Tuntunannya dalam Sunnah?
IFA.id menelusuri berbagai kitab fikih klasik dan menemukan bahwa istilah walimatu safar tidak disebutkan sebagai ibadah khusus dalam hadis sahih. Tidak ada tuntunan langsung dari Nabi Muhammad terkait mengadakan walimah khusus untuk safar.
Namun menariknya, para ulama sepakat bahwa meminta doa sebelum bepergian adalah sunnah dan dianjurkan. Rasulullah mengajarkan doa-doa safar yang sangat lengkap, mulai dari doa keluar rumah, doa menaiki kendaraan, hingga doa memulai perjalanan.
Karena itu, menurut banyak ulama, walimatu safar dianggap sebagai wadah sosial untuk menghidupkan doa-doa sunnah, bukan ibadah baru. Jadi hukumnya kembali pada kaidah umum:
Hukum asal muamalah adalah boleh, selama tidak mengandung unsur syirik, berlebih-lebihan, atau meyakininya sebagai kewajiban ibadah.
Baca Juga: Kesehatan Mental Santri & Muslim Muda: Tantangan Baru Zaman Ini
Pandangan Ulama Mengenai Hukum Walimatu Safar
1. Ulama yang Memperbolehkan (Mubah)
Sebagian besar ulama kontemporer memandang walimatu safar sebagai perkara mubah. Alasannya:
-
Termasuk kebiasaan baik (al-adat al-mahmudah) yang menguatkan silaturahmi.
-
Tidak ada larangan dalam nash syariat.
-
Bukan ibadah khusus sehingga tidak termasuk bid’ah dalam pengertian tercela.
Pandangan ini dikemukakan oleh banyak ulama, terutama pada forum-forum fatwa modern.
2. Ulama yang Melemahkan atau Mengkritik
Sementara itu, beberapa ulama menilai tradisi ini bisa mendekati bid’ah jika: