Menggugat Tafsir Lama: Jalan Baru Menuju Keadilan
Sejumlah ulama dan cendekiawan Muslim modern kini mencoba membaca ulang teks-teks keagamaan dengan pendekatan yang lebih adil gender.
Misalnya, Fazlur Rahman dengan double movement theory-nya menekankan perlunya membaca konteks historis wahyu dan kemudian menerapkannya sesuai konteks zaman.
Sementara itu, Nasaruddin Umar, ulama Indonesia yang menulis Argumen Kesetaraan Gender dalam al-Qur’an, menunjukkan bahwa prinsip keadilan dan kesetaraan adalah fondasi utama Islam.
IFA.id mencatat bahwa gerakan pembaruan tafsir ini bukan upaya “liberalisasi agama”, tapi justru bentuk tajdid(pembaruan) untuk mengembalikan semangat awal Islam agama yang menegakkan keadilan bagi semua, tanpa memandang jenis kelamin.
Baca Juga: Adab Menuju Masjid di Hari Jumat: Langkah Kecil yang Bernilai Besar di Sisi Allah
Tantangan Modern: Antara Narasi Global dan Lokal
Di era digital, isu kesetaraan gender sering kali dibenturkan dengan nilai keislaman. Di satu sisi, ada gerakan feminisme global yang menyerukan kesetaraan total. Di sisi lain, sebagian masyarakat Muslim menolak dengan alasan menjaga moralitas.
Padahal, kesetaraan gender dalam Islam tidak berarti menghapus perbedaan biologis antara laki-laki dan perempuan, melainkan memastikan bahwa perbedaan itu tidak menjadi alasan untuk diskriminasi.
Seperti kata Prof. Quraish Shihab: “Perbedaan bukan untuk dibedakan, tetapi untuk saling melengkapi.”
Tantangan terbesar hari ini justru bukan perdebatan ideologis, melainkan bagaimana menerjemahkan nilai kesetaraan itu dalam kebijakan nyata: pendidikan setara, akses kerja yang adil, dan partisipasi perempuan dalam keputusan publik. Mengembalikan Ruh Keadilan Islam
Baca Juga: Belajar Tak Sekadar Cerdas: Ilmu yang Mendekatkan pada Sang Pencipta
Budaya patriarki bisa saja menutupi pesan luhur Islam, tapi tidak bisa menghapusnya.
Ketika ajaran Islam dibaca dengan hati terbuka dan konteks yang tepat, akan tampak jelas bahwa Islam adalah agama yang berpihak pada keadilan bagi laki-laki maupun perempuan.
Seperti sabda Rasulullah SAW, “Perempuan adalah saudara kandung laki-laki.”
(HR. Abu Dawud, Tirmidzi)
Kalimat sederhana itu seakan menegaskan bahwa kesetaraan bukan ide Barat, tapi nilai yang telah hidup dalam Islam sejak awal.