IFA.id pernah mendengar sebuah kisah menyentuh tentang seorang pemuda bertato yang baru saja mengucap dua kalimat syahadat.
Ia masuk Islam dengan penuh ketulusan, namun di balik kebahagiaannya, ada kegelisahan yang terus mengganggu: apakah tato yang memenuhi lengannya harus dihapus agar ia diterima sepenuhnya sebagai seorang muslim?
Pertanyaan ini bukan sekadar teknis, melainkan juga pergulatan batin yang dialami banyak mualaf.
Dalam ajaran Islam, tato memang sering dikaitkan dengan larangan. Beberapa hadis menyebutkan bahwa Rasulullah melarang perbuatan mencacah tubuh atau mengubah ciptaan Allah.
Baca Juga: Tato Temporer dalam Islam: Alternatif Aman atau Tetap Dilarang?
Dari sinilah muncul pandangan bahwa tato sebaiknya tidak dilakukan. Namun, bagaimana dengan orang yang sudah telanjur memilikinya sebelum memeluk Islam?
IFA.id mencatat bahwa mayoritas ulama menekankan satu hal: Islam datang untuk membersihkan hati lebih dulu, bukan kulit.
Banyak mualaf merasa takut ditolak komunitas muslim hanya karena penampilannya. Padahal, Islam selalu mengajarkan bahwa pintu taubat terbuka lebar, dan setiap orang yang masuk Islam ibarat terlahir kembali.
Dalam konteks ini, tato tidak menghalangi diterimanya keislaman seseorang. Yang lebih utama adalah akidah, ibadah, dan akhlak. Bahkan, ada kisah nyata di mana seorang mualaf bertato penuh justru menjadi dai inspiratif yang mengajak banyak orang mendekat kepada Allah.
Baca Juga: Tato dalam Islam, sekadar seni atau pelanggaran syariat?
Meski begitu, ada juga yang memilih menghapus tatonya. Alasannya beragam: ingin merasa lebih bersih, lebih percaya diri saat beribadah, atau ingin menghindari pandangan miring masyarakat.
Proses penghapusan tato tentu tidak mudah, bisa memakan biaya mahal dan menimbulkan rasa sakit. Namun bagi sebagian orang, itu menjadi bentuk perjalanan spiritual: meninggalkan masa lalu dan melangkah ke hidup baru.
IFA.id menyoroti bahwa keputusan menghapus atau tidak menghapus tato sebaiknya dilihat sebagai pilihan personal, bukan kewajiban.
Ulama kontemporer banyak menekankan bahwa tidak ada dosa yang terus melekat dari tato jika dibuat sebelum masuk Islam. Bahkan, seseorang yang bertato tetap bisa menjadi hamba Allah yang taat, selama ia menjaga hati dan amal perbuatannya.