Wafat dan Warisan Ilmiah
Imam Malik wafat pada tahun 179 Hijriyah (795 M) di Madinah. Ia dimakamkan di Jannatul Baqi’, pemakaman yang juga menjadi tempat peristirahatan banyak sahabat Nabi.
Meskipun telah wafat berabad-abad lalu, ilmu yang ia tinggalkan tetap menjadi sumber rujukan utama dalam Islam.
Mazhab Maliki yang ia rintis masih menjadi mazhab utama di berbagai wilayah, terutama di Afrika Utara, Andalusia (Spanyol Muslim), dan sebagian wilayah Timur Tengah.
Kitab Al-Muwatha’ terus dipelajari oleh para ulama sebagai salah satu referensi utama dalam bidang hadis dan fikih.
Keilmuan, keteguhan, dan keikhlasan Imam Malik dalam menegakkan kebenaran menjadikannya salah satu ulama terbesar sepanjang sejarah Islam.
Kisah hidupnya adalah bukti bahwa ilmu yang dipelajari dan diamalkan dengan benar akan terus memberi manfaat bagi umat manusia, bahkan setelah sang pemilik ilmu tiada.
Artikel Terkait
Pentingnya Berbakti kepada Orang Tua dalam Islam
Kewajiban Sholat Lima Waktu dalam Islam: Dalil, Sejarah Pensyariatan, Konsekuensi bagi yang Meninggalkan, dan Manfaatnya bagi Kehidupan
Hukum Musik dalam Islam: Pendapat Para Ulama Klasik dan Kontemporer serta Implikasinya bagi Umat Muslim
Rahasia Kemenangan dalam Perang Khandaq: Strategi, Kesabaran, dan Iman
Siapa yang Wajib Membayar Zakat Fitrah?