ekonomi-bisnis

Pemerintah Pertahankan Tarif Listrik PLN untuk Semua Golongan pada Triwulan III 2025

Kamis, 3 Juli 2025 | 14:03 WIB
Petugas lapangan PLN. (Foto/PT PLN)

IFA.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan bahwa tarif listrik PT PLN (Persero) tidak mengalami kenaikan untuk seluruh kelompok pelanggan, baik penerima subsidi maupun nonsubsidi, selama periode Juli hingga September 2025.

Langkah ini diambil oleh pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan memperkuat daya saing industri nasional yang sedang berupaya pulih di tengah ketidakpastian harga energi global.

Baca Juga: Kementerian Perhubungan Rencanakan Kenaikan Tarif Ojek Online 8–15 Persen, Gojek Masih Kaji Dampaknya

Jisman P. Hutajulu, selaku Direktur Jenderal Ketenagalistrikan ESDM, memastikan bahwa tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi dan 24 golongan pelanggan subsidi akan tetap berlaku tanpa perubahan pada triwulan ini.

Kelompok pelanggan yang mendapatkan subsidi meliputi sektor sosial, rumah tangga dengan penghasilan rendah, pelaku usaha kecil, industri kecil, dan usaha mikro, kecil, serta menengah (UMKM).

"Tarif listrik untuk Triwulan III 2025 diputuskan tetap guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, meningkatkan daya beli masyarakat, dan memperkuat daya saing industri, kecuali ada keputusan lain dari Pemerintah," ujar Jisman P. Hutajulu.

Baca Juga: Neraca Perdagangan Indonesia Mei 2025 Catat Surplus US$4,3 Miliar, Ekspor Nonmigas Didorong Sektor Industri dan Pertanian

Penetapan tarif tetap ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang mengatur penyesuaian tarif listrik setiap tiga bulan berdasarkan perkembangan kurs rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA).

Walaupun beberapa indikator ekonomi menunjukkan tren kenaikan, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif demi menjaga stabilitas ekonomi dan melindungi masyarakat kecil.

Pemerintah juga meminta PLN untuk terus meningkatkan efisiensi operasional dan menjaga mutu layanan, sehingga biaya pokok penyediaan tenaga listrik tetap terkendali.

Baca Juga: Harga Emas Antam Naik Rp 17.000 per Gram, Dipicu Ketidakpastian Global dan Pelemahan Rupiah

Dengan kebijakan ini, PLN diharapkan mampu meningkatkan penjualan listrik tanpa membebani pelanggan dengan tarif yang lebih tinggi.

Keputusan ini mendapat sambutan positif dari pelaku usaha dan masyarakat karena memberikan kepastian biaya di tengah dinamika ekonomi nasional.

Kebijakan tarif tetap ini juga dinilai sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan ekonomi dan memberikan perlindungan bagi masyarakat yang rentan terhadap fluktuasi harga energi.

Halaman:

Tags

Terkini

Ekonomi Syariah 5.0: Revolusi Halal di Era Digital

Kamis, 9 Oktober 2025 | 11:34 WIB