IFA.id -- Minggu (30/3/25), PT Pupuk Indonesia (Persero) mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang menghasilkan keputusan penting terkait restrukturisasi modal dan saham perusahaan.
Perubahan ini meliputi pembagian saham menjadi Saham Seri A Dwiwarna dan Saham Seri B, serta penetapan modal dasar perusahaan sebesar Rp100 triliun.
Dalam struktur baru ini, modal dasar terbagi menjadi satu Saham Seri A Dwiwarna dengan nilai nominal Rp1 juta, yang dimiliki oleh Negara Republik Indonesia, dan 99.999.999 Saham Seri B dengan nilai nominal yang sama.
Dari total modal dasar tersebut, sebanyak 25 juta saham telah ditempatkan dan diambil bagian oleh negara, dengan total nilai Rp25 triliun.
Baca Juga: Kemenperin Dorong Hilirisasi Aspal Buton untuk Kurangi Ketergantungan Impor
Pemegang Saham Seri A Dwiwarna, yang hanya dapat dimiliki oleh negara, memiliki hak istimewa dalam pengambilan keputusan strategis perusahaan.
Hak-hak tersebut mencakup persetujuan dalam RUPS, pengusulan agenda rapat, akses data dan dokumen perusahaan, serta penetapan kebijakan di berbagai bidang seperti keuangan, investasi, operasional, ESG, dan pengelolaan sumber daya manusia.
Selain itu, pemegang Saham Seri A Dwiwarna memiliki hak untuk mengangkat dan memberhentikan Direksi serta Dewan Komisaris dengan persetujuan Presiden.
Perubahan struktur saham ini sejalan dengan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 pada 4 Februari 2025.
Baca Juga: Presiden Prabowo Gelar Open House di Istana Kepresidenan Jakarta
Dalam undang-undang terbaru tersebut, Kementerian BUMN memiliki 1% Saham Seri A Dwiwarna, sementara Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) memegang 99% Saham Seri B, baik di holding investasi maupun operasional.
Pupuk Indonesia menegaskan bahwa perubahan struktur modal dan saham ini tidak akan berdampak material terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perusahaan.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola perusahaan serta memastikan peran strategis negara dalam pengambilan keputusan penting di Pupuk Indonesia.