IFA.id -- Menjelang Hari Raya Idulfitri, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan bahwa tarif tenaga listrik untuk triwulan II tahun 2025, yaitu periode April hingga Juni, tidak mengalami perubahan. Keputusan ini berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan daya saing usaha.
"Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025," ujar Bahlil dalam siaran pers Kementerian ESDM.
Baca Juga: Presiden Prabowo Resmikan PP Tuntas untuk Lindungi Anak dari Ancaman Digital
Selain itu, 24 golongan pelanggan bersubsidi, termasuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), tetap menerima subsidi listrik tanpa perubahan tarif.
Penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi biasanya dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan parameter ekonomi makro seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Baca Juga: Toyota Rush Terbakar di Tol Nganjuk Saat Jemput Keluarga Mudik
Meskipun parameter ekonomi makro dari November 2024 hingga Januari 2025 menunjukkan potensi kenaikan tarif, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif demi kepentingan masyarakat.
Sebelumnya, pada Januari dan Februari 2025, pemerintah telah memberikan stimulus berupa diskon 50% biaya listrik kepada pelanggan rumah tangga dengan daya hingga 2.200 VA sebagai bagian dari paket insentif ekonomi.