IFA.id -- Presiden Prabowo Subianto meresmikan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tuntas) pada Jumat (28/3/25), di halaman Istana Merdeka, Jakarta.
Regulasi ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak dari dampak negatif teknologi digital.
Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menekankan bahwa teknologi digital dapat membawa kemajuan pesat bagi kemanusiaan, namun jika tidak diawasi dan dikelola dengan baik, dapat merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, terutama akhlak dan psikologi anak-anak.
Baca Juga: Toyota Rush Terbakar di Tol Nganjuk Saat Jemput Keluarga Mudik
Presiden juga menegaskan pentingnya memastikan anak-anak tumbuh menjadi individu yang berani, mandiri, optimis, dan berkarakter.
Oleh karena itu, pemerintah meresmikan PP Tuntas sebagai regulasi yang akan menjadi acuan dalam pengelolaan sistem elektronik yang ramah anak.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa PP Tuntas merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Elf Alami Rem Blong, Kecelakaan di Jalur Mudik Nagreg Bandung
Proses penyusunan PP tersebut melibatkan 287 masukan dari 24 pemangku kepentingan dan ratusan lembaga dari dalam dan luar negeri.
Dukungan luas dari masyarakat, para orang tua, dan tokoh internasional seperti Prof. Jonathan Haidt, serta sejumlah penyedia platform digital, menunjukkan komitmen dalam menciptakan ruang digital Indonesia yang lebih aman dan ramah anak.