IFA.id -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengumumkan bahwa Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) mengalami kenaikan pada periode pertama April 2025.
HPE ditetapkan sebesar USD 4.365,62 per Wet ton (WE), meningkat 2,62% dari periode kedua Maret 2025 yang sebesar USD 4.255,82 per WE.
Penetapan HPE ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 451 Tahun 2025 yang dikeluarkan pada 27 Maret 2025 dan berlaku untuk periode 1–14 April 2025.
Baca Juga: Saham Bank Himbara Menguat Pasca RUPS, Erick Thohir: Efek Positif
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, menjelaskan bahwa kenaikan HPE ini disebabkan oleh fluktuasi harga dan meningkatnya permintaan konsentrat tembaga di pasar global.
Analisis penetapan HPE periode ini didasarkan pada dinamika harga konsentrat tembaga dunia. Isy Karim menegaskan bahwa kenaikan ini mencerminkan kondisi pasar internasional yang mempengaruhi penetapan harga ekspor.
Baca Juga: IHSG Naik 4,03% dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Sentuh Rp11.126 Triliun
Penetapan HPE konsentrat tembaga untuk awal April 2025 dilakukan dengan mempertimbangkan masukan dan usulan tertulis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai instansi teknis terkait, guna memastikan kebijakan yang sesuai dengan kondisi pasar dan industri pertambangan nasional.